DPC Ormas Bidik Kab.Bengkalis Mendatangi dan Mendaftarkan Legalitas Ke Kesbangpol Bengkalis -->

Iklan Semua Halaman

DPC Ormas Bidik Kab.Bengkalis Mendatangi dan Mendaftarkan Legalitas Ke Kesbangpol Bengkalis

Tuesday, August 18, 2020

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, BENGKALIS, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemantau dan Pengawas Tipikor Organisasi Masyarakat Barisan Indonesia (ORMAS BIDIK) Kabupaten Bengkalis mendatangi dan mendaftarkan legalitas ke Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Jalan Antara Kabupaten Bengkalis, Selasa (18/8/2020).

Pendaftaran legalitas Ormas BIDIK tersebut langsung diserahkan oleh Ketua DPC Ormas BIDIK Kabupaten Bengkalis Maiduis melalui Kepala Divisi Bidang Investigasi Wandi, SE dan langsung di terima oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkalis melalui Kepala bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Agama, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan  H.Ramlan, S.Ag.

Hal ini, demikian yang diungkapkan oleh Divisi Bidang Investigasi Wandi, SE kesejumlah wartawan di Kantor Kesbangpol Bengkalis, Selasa, 18 Agustus 2020.

"Dengan diberikannya legalitas dari Kesbangpol ini, ia berharap bahwa kedepan Ormas BIDIK Kabupaten Bengkalis bisa menjadi mitra strategis bagi Pemkab Bengkalis untuk mewujudkan dan mampu merawat kebhinnekaan bangsa guna mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," ucap Wandi, SE.

Peran Ormas ini juga adalah untuk memantau dan mengawasi jika ada aliran-aliran yang berbau korupsi, dalam rangka menjaga kepentingan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



"Alhamdulilllah Ormas BIDIK Bengkalis sudah mendapat legalitas formal dari Kesbangpol Bengkalis. Intinya kalau sudah dapat legislasi berarti organisasi kita ini sudah legal dan bisa bekerjasama dan sinergi dengan Pemkab Bengkalis," ungkapnya.

Di kesempatan ini juga, Kepala bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Agama, Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan H.Ramlan, S.Ag menuturkan, permendagri Nomor 57 tahun 2017 pasal 10 dan 11 wajib melaporkan keberadaan Ormas tersebut ke Kesbangpol.

"Dengan mendaftarkan organisasi yang ada akan lebih memudahkan dan mengoptimalkan dalam pembinaan dan kemitraan dalam melaksanakan program dan kegiatan dalam pembangunan daerah," ujar H. Ramlan, S.Ag

Dengan begitu, katanya lagi, mengemukakan bahwa pembinaan bagi organisasi tersebut wajib untuk dilakukan dengan mengajak bersama-sama berperan aktif dalam pembangunan sesuai dengan tujuan dan tupoksi dibentuknya organisasi itu sendiri.

"Kami selaku pemerintah daerah dalam hal ini Kesbangpol Bengkalis mengajak organisasi yang ada, baik organisasi kemasyarakatan maupun kepemudaan dan organisasi lain untuk bersama-sama berperan aktif untuk Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.(rls) penulis Reffi