Foto : Ketua Koperasi BBDM H. Ismail didampingi sekretaris Husni Libra dan Jubir Sulaiman saat melakukan peninjauan lokasi di perkebunan plasma sawit bersama managemen PT SDA. |
Sulaiman : Keputusan PTUN itupun belum Inkrah, Sebab Pemkab Bengkalis Akan Banding
LALULINTASKRIMINALITAS.COM, BENGKALIS - Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis H. Ismail melalui Juru Bicara (Jubir) Sulaiman menanggapi santai soal keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru bernomor 12/G/2020/PTUN.PBR, terkait gugatan terhadap Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Bengkalis nomor 518/DISKOP-UKM/2020/18.
Kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/8/2020) Sulaiman menegaskan bahwa keputusan PTUN Pekanbaru terkait tuntutan Suwitno Pranolo hanya memerintahkan pencabutan surat keputusan penyelesaian konflik dari Diskop UMKM Bengkalis, bukan membatalkan kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail.
"Kami sudah mendapatkan salinan putusan PTUN bernomor 12/G/2020/PTUN.PBR, dan sudah kami baca seluruhnya, disana tertulis bahwa PTUN hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, yaitu terkait surat Diskop UMKM Bengkalis, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan membatalkan kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail. Maka dengan ini kami membantah pernyataan Suwitno Pranolo di media online yang mengaku - ngaku kepengurusannyalah yang sah, janganlah menambah-nambah amar putusan PTUN," pungkas Sulaiman.
Dilanjutkan Sulaiman bahwa putusan PTUN hanya seputar Tata Usaha Negara, terkait surat - menyurat Dinas Koperasi, bukan menentukan atau mengadili kepengurusan Koperasi BBDM.
"Keputusan PTUN itupun belum inkrah sebab Pemkab Bengkalis akan melakukan upaya banding. Dan kepengurusan Koperasi H. Ismail kami pastikan akan tetap meneruskan kerjasama dengan PT SDA, jika Suwitno Pranolo tidak terima silakan ajukan upaya hukum terhadap kami Pengurus Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail beserta PT SDA.
"Kami siap menghadapi sebab keabsahan dan legalitas kami sudah jelas, bahkan sudah disahkan oleh Kementrian Koperasi dan Kemenhumkam RI. Satu lagi tidak ada satu poinpun dari amaran PTUN Pekanbaru yang memerintahkan kita untuk menunda kegiatan kerjasama dengan PT SDA," tutur Sulaiman.
Dijelaskan Sulaiman bahwa keputusan tertinggi untuk keabsahan kepengurusan koperasi adalah pada rapat anggota bukan keputusan pengadilan.
Sementara itu Kepala Diskop UMKM Bengkalis Herman dikonfirmasi terkait keputusan PTUN Pekanbaru tersebut, mengatakan bahwa Pemkab Bengkalis akan melakukan upaya hukum banding.
"Kita akan melakukan upaya banding melalui Bagian Hukum Setdakab Bengkalis terhadap putusan itu," kata Herman.(put/rls)