LALULINTASKRIMINALITAS.COM, BENGKALIS. Meski sudah disoroti masyarakat terkait keberadaan usaha gelanggang permainan (GELPER) di Desa Tanjung Datuk Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis hingga kini masih tetap beroperasi diduga “tidak patuh protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona”.
Informasi dirangkum awak media ini di Desa Tanjung Datuk, warga banyak memprotes kebenaran Gelper tembak ikan-ikan yang sudah lama beroperasi. Sampai sekarang bisnis Gelper yang berbau judi itu tidak ada tindakan hukum yang berlaku dari pihak berwenang, dan terkesan usaha bisnis berbau judi tersebut diduga kebal hukum.
Sesuai penjelasan diperoleh awak media ini di Desa Tanjung Datuk, bahwa Gelper yang beroperasi di Desa itu sudah hampir setahun lamanya dan sudah ada beberapa anggota warga yang bangkrut koceknya karena bermain di Gelper yang berbau judi tersebut. Warga masyarakat di daerah itu mengharapkan kepolisian, satpol PP dan tim gugus tugas penanganan covid19 Kabupaten Bengkalis untuk dapat bertindak sesuai hukum yang berlaku. Pertimbangannya karena sampai sekarang anak sekolah di daerah itu dan sekitarnya belum dibolehkan belajar tatap muka langsung karena mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus covid19.
Ketika anggota wartawan menemui petugas Gelper (Gelper Boy Zone) tidak mau bertemu Humas usaha Gelper yang diduga berbau judi itu, malah anggota pekerja di Gelper Boy Zone menyarakankan supaya menghubungi salah seorang oknum wartawan yang berada di Sei Pakning, selain itu petugas Gelper itu juga mengatakan kami sudah punya wartawan katanya pula dengan nada arogan, Diduga usaha Boy Zone dibeking oknum-oknum tertentu sesuai ucapan petugas didalam Gelper Boy Zone tersebut. Karena itu sudah saatnya pihak instansi terkait di dalam tim gugus penanganan covid19 Kab Bengkalis untuk bertindak tegas. Hingga berita ini di ekspost tim gugus penanganan covid19 Kab Bengkalis belum sempat di konfirmasi.(murni)