Lalulintaskriminalitas.com, Pekanbaru – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, pada Rabu (23/12/2020)
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto memeberkan bahwasanya penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 diakhir tahun hingga awal tahun depan.
“Betul pak Kapolri telah mengeluarkan (Maklumat Kapolri) yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona, jangan sampai liburan ini menjadi klaster baru”, Ujar Narto pada media Rabu (23/12)
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu harus diimplementasikan oleh segenap masyarakat dengan mempertimbangkan
penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Kombes Narto menjelaskan bahwa Maklumat tersebut juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Oleh sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum seperti
- perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah.
- pesta/perayaan malam pergantian tahun;
- arak-arakan, pawai dan karnaval.
- pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Polda Riau menghimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersama sama mematuhi dan mengindahkan maklumat Kapolri ini demi Keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi dan demi mencegah/memutus mata rantai penyebaran covid19.
Narto menambahkan
Polri menyelenggarakan Operasi Lilin 2020 dalam rangka pengamanan perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Mari kita lebih peduli, jangan sampai perayaan natal dan tahun baru ini menimbulkan klaster baru penyebaran covid19”, pinta Narto.
Disebutkannya, guna menghindari penyebaran virus covid ini, pemerintah telah menerbitkan berbagai himbauan juga larangan.
“Bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Hindari pusat pusat keramaian, terutama saat pergantian tahun.
Dilarang untuk mengadakan perayaan dalam bentuk apapun.
Hindari bermain petasan karena dapat membahayakan diri sendiri, mengganggu lingkungan dan dapat menimbulkan kebakaran.
Jangan mudik atau bepergian keluar kota untuk melindungi diri dan keluarga dari bahaya virus yang mematikan ini”, imbuhnya
“Merayakan natal tahun ini tidak harus berkumpul dan kontak fisik dengan family atau kolega, bisa secara online karena cara ini akan sangat membantu menghindari penularan covid19. Tetap patuhi protokol kesehatan disetiap aktifitas dengan menjalankan 4 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih”, pesan Narto
“Laporkan kepada pihak Kepolisian bila melihat/mengetahui hal hal mencurigakan”, tutupnya. (Rilis)