H. Alwi Dilaporkan Ke Polda Riau. Janji Kebun Sawit Tak Direalisasi. -->

Iklan Semua Halaman

H. Alwi Dilaporkan Ke Polda Riau. Janji Kebun Sawit Tak Direalisasi.

Sunday, May 2, 2021


Kampar, Lalulintaskriminalitas.com
- Dari tiga laporan terkait kasus pembagian lahan eks PTPN V kebun Sei Kencana di Desa Senama Nenek di Polda Riau, diantaranya, laporan warga Desa Pagaruyung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.


Mewakili 23 orang rekannya, Sulan Syamsudin melaporkan H. Alwi ke Polda Riau atas kasus penipuan. Selain itu, Sutrisno dan Daryanto juga turut terlaporm


Laporan disampaikan pada tanggal 02 September 2020, kata kuasa hukum Sulan Syamsudin dan kawan-kawan, Cand DR Hendri, SH, MH, CPLC, CPCLE


Klien kita, sebanyak 24 orang berasal dari warga Desa Pagaruyung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, karena dijanjikan akan diberikan kebun sawit, makanya mau memodali perjuangan. Dana perjuangan diserahkan sejak tahun 2006.


"Klien kita serahkan dana perjuangan kepada H. Alwi, Sutrisno dan Daryanto," ucap Direktur LBH Keadilan Akademis Rokan Hulu (Karohul)


Ia menjelaskan, bahwa besaran dana perjuangan dipungut untuk satu kavling mulai dari Rp 5 juta hingga 35 juta. 


Diketahui, orang tersebut membeli kebun kelapa sawit sebanyak 37 kavling atau 74 hektare.


Namun setelah perjuangan berhasil, kebun sawit yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan. Ia merupakan pola dilakukan oleh mafia tanah.


Makanya, kita laporkan dia (H. Alwi, Sutrisno dan Daryanto). Saat ini kasusnya ditangani Kasubdit II Diskrimum Polda Riau, sebutnya.


"Berikanlah kepastian kepada mereka, karena sudah lama menunggu. Bahkan dalam perjuangan ada yang telah meninggal dunia," cetusnya. (Syailan Yusuf/RT)