Buyung Nahar Menduga Ada Permainan Mafia Tanah, PT. CPI Ganti Rugi Kepada Orang Yang Salah -->

Iklan Semua Halaman

Buyung Nahar Menduga Ada Permainan Mafia Tanah, PT. CPI Ganti Rugi Kepada Orang Yang Salah

Thursday, July 15, 2021


Lalulintaskriminalis.com, DURI – Buyung Nahar seorang pria warga Mandau, Bengkalis telah mengajukan gugatan terhadap beberapa pihak di Pengadilan Negeri Bengkalis atas dasar asas Forum Rei sitae.


Menurut Buyung, Ia mendaftarkan gugatan terhadap beberapa pihak yang menurutnya telah bekerjasama menyerobot lahan/tanah miliknya seluas ± 84 Ha yang terletak di Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Mandau, Desa Harapan Baru yang dibelinya secara Sah dari warga Mandau.


Para pihak yang digugatnya di PN Bengkalis tersebut antara lain PT. Chevron Pacific Indonesia (Tergugat I), Camat Bathin Solapan Desa Sebangar (Turut Tergugat I), Pemerintah (Tergugat II), Kepala Desa Harapan Baru (Turut Tergugat II), SKK Migas (Tergugat III), Camat Mandau (Turut Tergugat III), Menteri ESDM RI (Tergugat IV), Notaris dan PPAT Riama Gultom, SH yang beralamat di Bengkalis (Turut Tergugat IV), Pidi – warga Mandau (Tergugat V), Cuni – warga Mandau (Tergugat VI), Anas – warga Mandau (Tergugat VII), Saul – warga Mandau (Tergugat VIII), Kepala Desa Bumbung (Turut Tergugat IX).


Objek bidang tanah tersebut di atas diperoleh dan/dimiliki Penggugat dari Tergugat V s/d Tergugat VIII dengan cara jual-beli berdasarkan bukti-bukti kwitansi penerimaan uang. Seluruh objek bidang tanah tersebut dahulu terletak di Kampung Makmur, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sekarang sebahagian terletak di Wilayah Administrasi Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


Kondisi Objek Bidang tanah dibelinya tersebut sebelumnya dalam keadaan semak belukar dan kondisi hutan. Setelah itu Buyung membersihkan lahan tersebut dengan melakukan Land Clearing dan selanjutnya ditanami pohon-pohon sawit dan tanaman-tanaman lainnya.


Menurutnya semua lahan dibelinya secara sah, ditegaskan berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Nomor: 1221/ II/ W/ Not/2016 tanggal 26 Februari 2016 dihadapan Notaris RIAMA GULTOM, SH dan selama dalam penguasaannya tidak pernah ada klaim tumpang tindih dengan pihak lain yang dapat menghambat dalam menguasai, mengolah dan menduduki bidang tanah miliknya tersebut.Buyung mengungkapkan bahwa PT. Chevron telah menguasai objek bidang tanah miliknya dengan luas + 84 Hektar tanpa memberikan ganti rugi kepadanya sebagai pemilik objek bidang tanah yang sah berdasarkan alas hak kepemilikan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II, yang mana objek bidang tanah tersebut saat ini digunakan dan dimanfaatkan sebagai area Operasional Tergugat I yang saat ini dikenal dengan Area GS.8 Blok 7 Mandau-Duri, Bengkalis.


“Tahun 2001-2002 sudah pernah mau dibayar pada pemetaan terakhir ada bukti penundaan di Chevron. Ini ada oknumnya yang bermain, apakah mereka ada dapat bagian saya gak tau. Pernah saya masuk ke ruangan line meter tapi saya sama sekali tidak dilayani, saya menangis karena sedih,” tuturnya.


“Mengapa mereka bisa memiliki lahan di tempat titik koordinatnya yang sama dengan lahan saya? Sedangkan surat kepemilikan saya ini sudah ada duluan daripada penerbitan surat mereka. Di dalam laporan surat mereka sekitar tahun 2011/2012 sementara kepemilikan surat saya 1996 s/d 2000 dan objeknya ada di desa Harapan Baru. Namun kenapa objek saya dengan titik koordinat yang ada pada mereka di titik koordinat yang sama?,” tanyanya heran.


Buyung berpendapat bahwa Caltex sudah salah bayar, dan yang menjadi pertanyaan baginya kenapa bisa sampai salah bayar? dan kenapa mereka tidak mengatakan desa Harapan Baru karena itu desa perbatasan.


“Seharusnya Chevron menembuskan juga surat ke desa harapan Baru kenapa cuma desa Bumbung? Harusnya ada tembusan juga yang menyatakan mereka sudah membebaskan lahan desa Bumbung berbatasan dengan saya punya, kan kita bersepadan. Harusnya orang Caltex itu memberi himbauan. Saya sudah mengklaim ke Caltex, namun tidak ada jawaban dari Chevron dan tetap dibayarkan kepada orang lain,” jelasnya


Buyung katakan bahwa surat klaimnya itu sempat juga dijadikan alat bukti di persidangan.


“Ada apa dibalik pembayaran ini? Pasti ada permainan mafia tanah, karena kok bisa objek yang berbeda mereka bayarkan,” cetusnya.


“Saya pernah dipidana selama 1 tahun atas laporan menggunakan surat palsu, saya kan tidak pernah membuat surat, saya ini pembeli, tapi itulah yang diputuskan hakim, saya mau bagaimana lagi? Karena hukum mungkin begitu. Saya dituduh membuat surat palsu ke desa Harapan Baru, yang jelas saya tidak pernah membuat surat, sebagai pembeli saya hanya terima bersih dari si Pidi Cs (Tonel, Ichan, Saul, Anas, Cuni) saya tidak ada mengurus surat-surat. Sepengetahuan saya belum pernah ada pembeli yang buat surat ke desa, nah tapi itulah saya dipidana juga. Saya dituduh bekerjasama dengan si Pidi membuat surat tanah palsu, padahal dari tahunnya saja berbeda, ” tuturnya.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah memerintahkan jajarannya agar tak ragu membongkar mafia tanah di Indonesia. Listyo ingin aktor intelektual dalam kasus tanah tersebut diungkap dan diproses hukum. Kata Listyo masalah mafia tanah sudah menjadi perhatian Presiden dan meminta jajaran Kepolisian tidak perlu ragu untuk memproses tuntas, siapapun backing nya.


Kapolri meminta para penyidik bekerja maksimal memproses para pelaku yang bermain sebagai mafia tanah. Menurutnya, anggota Korps Bhayangkara harus berpihak kepada masyarakat. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT, Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas.


Sebagai warga Negara Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang, Buyung Nahar saat ini meminta keadilan.


“Kepada Bapak Presiden RI, Bapak Kapolri, Kapolda Riau, kepada para Hakim saya berharap agar kasus lahan saya ini menjadi perhatian. Saya mengetuk hati nurani Bapak-bapak semua untuk menolong saya. Saya sangat berharap mudah-mudahan hakim berpihak kepada pihak yang benar,” tutup Buyung Nahar. (AH/WIS)