Pelaksana Harian Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menerima Aksi Aliansi Masyarakat Peduli OKU -->

Iklan Semua Halaman

Pelaksana Harian Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Menerima Aksi Aliansi Masyarakat Peduli OKU

Saturday, August 21, 2021


Baturaja
, Lalulintaskriminalitas.com -Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli OKU, Josi Robet menyampaikan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal selama Pemberlakuan


Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hal itu dilakukan setelah mencermati perkembangan PPKM OKU yang diterapkan hingga tanggal 19 Agustus 2021.



Status Kabupaten OKU saat ini adalah zona merah, bahkan Sekretaris Satgas Covid-19 OKU mengatakan pemberlakuan PPKM di Kabupaten OKU ini bukan menurunkan angka penyebaran Covid-19 OKU, tetapi menurut catatan Satgas Covid-19 beberapa waktu lalu angka penyebaran Covid- 19 OKU malahan meningkat.


Surat edaran yang di keluarkan oleh Plh. Bupati OKU tidak dipatuhi oleh masyarakat OKU kemudian tidak dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait yang bertugas sebagai Satgas Covid-19 OKU.


Aliansi Masyarakat Peduli OKU mengingatkan Satgas Covid-19 OKU dan seluruh jajaran yang terkait penanganan penyebaran Covid-19 bahwa di OKU ini pemberlakuan PPKM yang telah di keluarkan oleh Plh. Bupati OKU telah di abaikan oleh pengusaha hiburan malam/karaoke dengan timbulnya keresahan masyarakat OKU dan lingkungan sekitar tempat hiburan malam/karaoke. 


Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat bahwa hiburan malam tersebut seharusnya tutup lebih awal tetapi  hiburan malam tersebut tutup setelah menjelang sholat subuh. 


Kemudian atas informasi tersebut salah satu jumalis OKU memberitakan pelanggaran PPKM oleh oknum pengusaha hiburan malam/karaoke tersebut melalui media online dan diketahui oleh masyarakat OKU, tetapi sangat di sayangkan oknum pengusaha hiburan malam tersebut mengancam jurnalis berita online yang melanggar Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.


Untuk itu, Aliansi Masyarakat Peduli OKU menyatakan sikap antara lain 

pemberlakuan PPKM di Kabupaten OKU yang telah dikeluarkan oleh  Plh. Bupati OKU yang seharusnya dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 OKU untuk menekan penyebaran Covid- 19 di kabupaten OKU tetapi belum dilaksanakan secara naksimal bahkan di abaikan oleh pihak pengusaha hiburan malam/karaoke di OKU.


Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Peduli OKU menyatakan sikap, antara lain Satgas Covid-19 OKU segera mengambil tindakan dan memberi sanksi tegas kepada pengusaha hiburan malam/karaoke yang terbukti melanggar aturan PPKM di OKU.


Mencabut izin usaha hiburan malam/karaoke yang melanggar aturan PPKM di OKU.

Menuntut oknum pengusaha hiburan malam/karaoke yang melakukan pengancaman terhadap salah satu Jurnalis OKU segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat OKU.


Menanggapi Aliansi Masyarakat Peduli OKU, Pelaksana Harian Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, M.H., Mengatakan dalam rangka pernerapan aturan PPKM yang tertuang di dalam Instruksi Mendagri No.32 tahun 2021 semua  usaha tempat hiburan ditutup. Mulai malam ini Satpol PP dibantu  unsur TNI dan Polri akan melakukan patroli mengecek setiap tempat hiburan. 


Jika terdapat perbuatan maksiat seperti perbuatan asusila, narkoba ada tempat hiburan maka dipersilahkan pihak terkait agar dapat membuat laporan  kepolisian. 


Terkait adanya ancaman premanisme terhadap jurnalis di kabupaten OKU, perlu ditekankan  bahwasanya tidak ada yang boleh mengancam/mengintimidasi seseorang di negara Indonesia  maka hal ini harus dapat di tindaklanjuti dengan melapor kepada aparat penegak hukum. 


Pada kesempatan ini, Plh. Bupati OKU sangat mengapresiasi atas aspirasi yang telah disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli OKU karena aspirasi yang disampaikan dengan cara yang benar. (RD TLLK)