Masyarakat OKU Menginginkan Bupati Definitif.Yang bisa bekerja Maksimal. -->

Iklan Semua Halaman

Masyarakat OKU Menginginkan Bupati Definitif.Yang bisa bekerja Maksimal.

Thursday, September 16, 2021

 


OKU, lalulintaskriminalitas.com
- Pernyataan dari Tokoh masyarakat OKU menginginkan Bupati yang Definitif dengan Ke 10 Partai Politik berlangsung di kafe Moenzar. Jln Dr.Sutomo Rabu.15/9/2021.




Mencermati perkembangan dinamika politik serta keinginan masyarakat setelah adanya kejadian luar biasa yang terjadi .


Kabupaten Ogan Komering Ulu( OKU) Bupati H. Kuryana Azis yang baru saja di lantik meninggal dunia dan wakil Bupati Johan Anuar tersangkut persoalan hukum, maka hal ini kami ke 10 Pimpinan Partai Politik PDIP,PPP,GERINDRA, NASDEM,GOLKAR, PKS,PKB,PBB,PKPI,PD, berada di Kabupaten OKU merasa bertanggung jawab dengan berlangsung nya Pemerintahan OKU yang efektif ( 2020-2025). Dalam perjalanan nya Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan penunjukan plh dirasa tidak efektif dalam menjalankan program pemerintahan  baik di bidang Legislatif maunpun Eksekutif. Untuk mendukung kesinambungan Pembangunan di Kabupaten OKU yang berpenduduk 371. 996 Jiwa, perlu diambil langkah yang konkrit.  


Pemeritah Daerah yang definitif seperti di amanatkan undang- undang no.10 Th 2016, perubahan umdang- undang no.1 Th 2015 tentang Perpu penganti Undang udang no.1 Th 2014 tentang pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota. Seperti tercantum pada Pasal 174 ayat1 dalam hal Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota tidak dapat menjalankan tugas karna alasan yang dimaksud  Pasal 73 ayat1 , maka pengisian jabatan tersebut melalui mekanisme pemilihan DPRD Provinsi atau Provinsi Kabupaten / Kota.


Berdasarkan pertimbangan di atas dan efektifitas pelaksanaan pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. 


Maka perlu langkah bersama untuk bertangung jawab mempertegas keberadaan Partai Politik dalam menjalankan amanah dan harapan yang seperti yang diharapkan oleh masyarakat OKU dalam kehidupan berdemokrasi. 


Menyadari kondisi tersebut maka partai politi perlu penguatan bersama melalui Prakasi dan anggota DPRD OKU  " Ujar Boy.( FahleviMaijano)


Untuk itu mereka mendorong berlangsungnya proses Demokrasi yang berlandaskan aturan dan  Regulasi serta Perpu yang berlaku, di pertegas PP no12 Th.2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten/ Kota.


Maka menjalakan Pemerintahan yang efektif  diperlukan pemeritahan yang Defenitif  disiapkam oleh Legislatif dan eksekutif agar pemerintaha Daerah dapat di implementasikan . Yang ditanda tangani oleh ke sepuluh partai politik Kabupaten OKU yaitu : Partai Demokrasi Indnesia Perjuangan( PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya(GERINDRA)Partai Keadilan Sejahtra( PKS),Partai Kebangkitan Bangsa( PKB), Partai Bulan Bintang( PBB), Partai Demokrat( PD), PartaiGologan Karya( GOLKAR), Partai Persatuan Pembangunan ( PPP), Partai Keadilan dan petsatuan Indonesia( PKPI), Partai Nasional Demokrat( NASDEM)/rd.