Kuasa Hukum Niman Angkat bicara, Ungkap kasus Penerimaan Bintara Polisi tahun 2020 -->

Iklan Semua Halaman

Kuasa Hukum Niman Angkat bicara, Ungkap kasus Penerimaan Bintara Polisi tahun 2020

Saturday, October 30, 2021


PONTIANAK, LalulintasKriminalitas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Pontianak membuka sidang untuk umum, dan dipersilahkan Jaksa Penuntut Umum Wiwik Anggraini.SH., karena tidak hadir diwakili oleh Jaksa Ria.SH membacakan tutututan kepada ketiga terdakwa, masing-masing sebagai berikut, Niman Salasa tuntutan 1 (satu) tahun 6(enam) bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000,00,-(lima ribu rupiah), Maryam dan Iskandar Masing-masing tuntututan nya 1 (satu) tahun, juga membayar biaya perkara Dimana Ketiga orang ini telah mengiming-imingkan orang lain agar bisa masuk polisi di Polda kalbar, atas kasus suap penerimaan calon masuk Bintara Polisi tahun 2020, tuntutan disampaikan pada Kamis (28/10/2021).


Selain Niman Salasa, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Ria.SH, yang  membacakan  tuntutan serupa kepada Maryam dan Iskandar masing-masing dengan tuntutan selama 1 (Satu) tahun hukuman tuntutan penjara dengan membayar biaya perkara Rp.5.000.,- (Lima ribu rupiah)


Bahwa dimana Saudara Niman Salasa telah terbukti terima uang dari Mariyam sebesar Rp.500,000,000,-(Lima ratus juta rupiah), uang tersebuta dari Saudara Iskandar yang dalam hal ini telah meminta kepada diketiga calon yang akan masuk polisi tersebut,lalu diserahkan kepada Saudari Mariyam dan  Menyerahkan uang itu kepada Niman Salasa. Dimana ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana Penipuan secara bersama-sama dengan menerima uang dari ketiaga calon yang mau masuk polisi tersebut  

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP Hukum Pidana.


"Adv. Andi Harun.SH dan Adv.Eko Silahlahi.SH, selaku kuasa Hukum Niman Salasa, Angkat berbibicara dalam tuntutan tehadap klaen nya.


"Menurut Andi Harun, Tidak mungkin lah seorang berpangkat iptu Niman Salasa ketika disuruh atasan nya untuk mencari siapa saja yang masuk polisi bisa lulus dan tidak lulus uang akan kembali, Seorang Niman Salasa, berani berbuat begitu. Apalagi setelah berkembangnya laporan itu masuk kepolda Kalbar tentang pengekrutan masuk polisi itu, Niman Salasa meminta Uang yang telah diserahkan nya kepada AKBP NYOMAN, agar untuk dibalikan kepada orang-orang itu.Dan AKBP NYOMAN, pun menyuruh Niman Salasa untuk menjualkan rumah nya yang ada dipontianak, Ucap AKBP NYOMAN kepada  Niman Salasa. Dan berarti ini sudah barang tentu keterlibatan AKBP NYOMAN ada dalam peran ini," Ucap Andi Harun.


Eko Silahkahi.SH., melanjutkan bahwa ini ada suatu keanehan  berkas ini satu berkas satu pelapor, tapi anehnya dalam tuntutan dibuat tiga berkas. Seharusnya satu perkara pelapor itu buatkan dalam satu berkas, yang jadi pertanyaan kalau sepuluh orang atau seratus orang yang melapor, berarti sepuluh dan juga seratus berkasnya.seharus penyidik membuat ini dalam satu berkas, sedangkan perkaranya dalam satu 372 dan 378, saya sangat kecewa sehingga saya mengganggap ini penyidik tidak relefan, Eko juga mempertanya mengapa berkasnya ada tiga berkas, jawab penyidik karena ada tiga pelapor, ini bisa dikenakan Ham," Kata Eko Silahlahi.SH.


Tambah Andi Harun, Penerimaan polisi banyak isu-isu, tapi belum terbukti, sekarang dengan kejadian dipersidangan sudah terbuka. Nah disidang pengadilan ini sudah terbuka insitusi Polri. Ini harus betul-betul melakukan pengawasan ,bila perlu janagan diberi toleransi ditindak tegas siapapun itu karena kasihan pimpinan Polri yang memperbaiki kinerja Polri, masih ada saja yang berbuat begitu". Oleh karena itu kami inggin sekali meminta AKBP NYOMAN untuk dipangil oleh Provam Polda Kalbar atas keterangan Niman Salasa sebagai tersangka agar seimbang penegakan hukumnya dan Adil.


"Andi Harun menjelaskan, pada saat Niman Salasa menerima dana dari Mariyam Rp.500,000,000,-(Lima ratus juta rupiah), Lalu Niman Salasa menyerahkan dana tersebut kepada AKBP NYOMAN, sebesar 435,000,000,-(Empat ratus tiga puluh lema juta rupiah).Sehingga jelas perkara ini, Kalau saya katakan kasihan Niman dia tidak mendapat uang ini tapi Niman Salasa adalah korban dalam hal ini, Andi Harun merasa perlu sekali minta Pihak Polda Kalbar untuk memanggil AKBP NYOMAN dan dimintai keterangan sampai dimana tanggung jawab ia AKBP Nyoman? Dalam hal ini Ia bisa dikenakan Pasal 55, Menyuruh,melakukan, ia kan !, Karena Dialah yang pertama kalinya menyuruh kepada Niman Salasa untuk mencari. Yang namanya Angota disuruh AKBP Polisi,pasti mau, hal ini AKBP Nyoman sudah tahu" Andi Harun.SH",selaku kuasa hukum klaen kami Niman Salasa, wajib saya membelah dalam Pledoy pembelaan Minggu depan pada  tangal 02 Nopember 2021,"Pungkas Andi Harun.SH.


(Muhammad Budi)