Janjikan Proyek, Hendri Rugi 80 Jutaan Rupiah di Tipu Temannya Sendiri -->

Iklan Semua Halaman

Janjikan Proyek, Hendri Rugi 80 Jutaan Rupiah di Tipu Temannya Sendiri

Saturday, November 13, 2021


KUBU RAYA LalulintasKriminalitas.Com,- Apes yang dialami Oleh Hendri , pria asal Tanjung laut Desa jueruju, kecamatan kakap Kubu Raya. Niat nya untuk bisa  membangun dusun dan desanya, namun Ia justru harus menelan kerugian yang tidak sedikit pula.



Ia menjadi korban penipuan dengan modus Akan diberikan pekerjaan proyek. Akibatnya, kerugian cukup besar kurang lebih Rp. 80 juta, belum lagi uang yang dikeluarkan nya dalam waktu wara-wiri, hanya kebohongan yang harus Hendri rasakan.



Dan yang lebih memprihatikan lagi, jika yang melakukan penipuan tersebut, saudara Firman dan Simus,adalah merupakan teman yang telah lama Hendri kenal.


Sementara itu awal kejadian tersebut bermula saudara Simus memberikan informasi bahwa Ada pekerjaan Proyek dari Ade Bagus Kades Kubu, kepada Saudara Firmansyah. Lalu saudara Firmansyah memberitahu kan ke Saya (Hendri), kapan lagi mau main proyek, inilah kesempatan nya, ucap Firmansyah, pada hari kamis 1 April 2021 Saat itu, terlapor Firmansyah  warga FIRMANSYAH

Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai

Kakap Kabupaten Kubu Raya

mendatangi Saya," Kata Hendri.

Sabtu (13/11/2021).


Kemudian, di situ Firmansyah menawarkan kepada korban Hendri tentang Adanya pekerjaan proyek yang nantinya dapat dari Ade Bagus yang beralamat tinggalnya di Desa Kubu kecamat kubu, kabupaten kubu raya. Dengan segala bujuk rayu, tawaran-tawaran manis, akhirnya korban Hendri pun mulai tergiur untuk ikut dalam Perkerjaan proyek yang ditawarkan Firmansyah , Simus dan Ade Bagus tersebut 


Terlebih lagi, korban juga semakin percaya dengan apa yang ditawarkan Firmansyah, karena terlapor merupakan kawan dekat, dan terlebih lagi si Ade Bagus adalah kepala Desa Kubu kecamatan kubu kabupaten Kubu Raya, yang telah punya nama.


Kemudian, Hari Jum'at pada tanggal 9 April 2021 korban Hendri dijadwal bertemu di hotel merpati jalan imam Bonjol dekat Univesita UNTAN, di Hotel Merpati, Hendri , Firmansyah dan siMus bertemu dengan Ade Bagus tersebut yang telah menjanjikan pekerjaan proyek tersebut, ssudah kesepakatan terjalin Saudara Firmansyah bilang ke saya (Hendri), tolong jangan diabaikan Si Ade Bagus, tolong di ambilkan kamar buat dia (cex in). Setelah keesokan harinya pada hari Sabtu tangal 10 April 2021 Hendri memberikan dana Rp 40 juta rupiah kepada Ade Bagus.


"Dan seterus nya pada tanggal 19 April 2021, ada bukti ditrasfer dana keregkening Bank Mandiri Ade Bagus Arjunawan Rp.10juta, Pada tanggal 26 April 2021 Rp.5 juta, terakhir ditanggal 30 April 2021 Rp. 5 juta rupiah Semuanya Keregkening Bank Mandiri Atas nama Ade Bagus Arjunawan, ditambah buaya-biaya Hotel biaya tetek bengek lain nya Hinga total kurang lebih Rp. 80 juta rupiah.


Belum lagi yang sudah diambil uang kontan Sama Firmansyahkepada Saya (Hendri) untuk pembuatan Akte Perusahaan (CV) suda bekasan juta rupiah, belum lagi  ditransfer uang pada terlapor melalui  nomor rekening kepada terlapor untuk disetorkan kepada Ade Bagus. 


Kemudian, waktu berlalu hingga berganti tahun, sampai sekarang ini yang namanya Firmansyah, Simus maupun Ade Bagus hilang tidak tahu entah kemana rimbah nya , Pekerjaan Proyek yang sesuai pernah dijanjikan kepada saya(Hendri), tidak pernah terealisasi oleh Firmansyah dan Ade Bagus, kemudian Hedri pun melaporkan saudara Firmansyah dengan tuduhan Penipuan serta Penggelapan, kasus tersebut di Polresta Pontianak.

Dengan bukti Laporan nya tersebut:


Pontianak, Il September 2021

KEPUGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH KAUMANTAN BARAT

RESOR KOLA PONTIANAK KOTA

chan spontan 78121

Nomor B/1907/03/2021

BABA Lampiran Perihal Undangan keterangan Kepada Yhd FIRMANSYAH

Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai

Kakap Kabupaten Kubu Raya.


1 Rujukan

pasal 7 ayat (1) hurufo pasal 11 ayat (1) dan (2) serta pasal 113 KUHAP b.Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; c. pengaduan No Agenda HENDRI/VIII/2021, tanggal 28 Agustus 2021 yang dibuat oleh sdr HENDRI perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan; d. surat perintah tugas nomor: Sp Gas / 1084 /VIII/2021 tanggal 28 Agustus 2021; c. surat perintah penyelidikan nomor : Sp Lidik / 795/VI/2021, tanggal 28 Agustus 2021 .


2 Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada Saudara bahwa pada saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota sedang melakukan penyelidikan pengaduan sdr HENDRI

perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 09 April 2021 sekira jam 14.00 wib di Hotel Merpati Ji. Imam Bonjol Pontianak.


3. Berkaitan dengan poin 2 tersebut di atas, dibentahukan kepada saudara agar dapat hadir ke Polresta

Pontianak Kota gana didengarkan keterangannya pada Hari/tanggal : Selasa / 14 Septembar 2021

Jam 09.00 wib Tempat Ruang unit IV Tipider Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kota Jl. Johar Idrus No. 1 Pontianak

untuk memudahkan koordinasi dapat menghubungi IPDA AA. HARAHAP, S.H/BRIPKA S. SAIYAN,S.H. (0813-5258-8760) selaku penyidik / penyidik pembantu yang kami tunjuk.


4. Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.an. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PONTIANAK KOTA KASATRESKRIM KEPALA

RALLY ROBINSON POLIISIK AJUNTOMISARIS POUSINRP 505

Tembusan

1. Kapolresta Pontianak Kota

2. Kasi Was Polresta Pontianak Kota

3. Kasi Propam Polresta Pontianak Kota.

"JANGAN PENGARUHI KAMI UNTUK BERBUAT KKN, JANGAN MENJANJIKANI

MEMBERIKAN IMBALAN KEPADA PENYIDIK / PEMERIKSA PETUGAS POLRI


"Uang yang sudah diambil sama Firmansyah, Simus maupun Ade bagus, selama ini ternayata hanyalah modus untuk menipu Saya (Hendri), dengan mengiming-imingka pekerjaan proyek Fifiv, Dari situ, Hendri kemudian terus melakukan upaya kepada terlapor Firmansyah, agar mengembalikan uang miliknya. Namun sampai sekarang tidak ada kabarnya," kesal Hendri.


Begitu juga dengan saudara Ade Bagus tetap saja tidak ada mendapat jawaban yang memuaskan, mereka semua tidak ada nampak menunjukan itikad baiknya.


Korban yang sudah hilang kesabarannya, lantas melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak Kalimantan Barat pada 11 September 2021 untuk diproses secara hukum.


"Sementara itu, tentang laporan Saya ke Polresta Pontianak, belum ada pemberitahuan/konfirmasi pihak Polresta ke saya lagi sampai saat ini menjelaskan, jelasnya pada Awak Media perihal kasusnya tersebut." Pungkas Hendri.

( Muhammad Budi )