Polda Kalbar Ungkap Kasus PETI Di Kalbar Sebanyak 62 Orang Telah Ditahan. -->

Iklan Semua Halaman

Polda Kalbar Ungkap Kasus PETI Di Kalbar Sebanyak 62 Orang Telah Ditahan.

Saturday, November 6, 2021

 Siaran Pers Operasi PETI  Kapuas 2021

 


Kalbar, Lalulintaskriminalitas.com - Wagub Kalbar Ajukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 8 Tahun 2016


Kepala Balai Sungai Mengatakan, Tim Kejati Kalbar sudah mengecek Proyek Abrasi Paloh.


Kepala SATKER dan PPK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Satker Provinsi Kalimantan Barat. (SATKER) Jalan A. Yani Pontianak Sulit Ditemukan Oleh Kru Media


Humas Polda Kalbar, menggelar Siaran Pers “Operasi PETI dengan sandi Nama Operasi PETI Kapuas 2021, dari operasi 14 hari dari 7 hingga 20 Oktober 2021, terungkap 42 kasus dengan 62 tersangka yang kami tahan,"


Demikian disampaikan Kabag Humas Polda Kalbar Kompol Donny Charles Go, SIK saat jumpa pers terkait Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Ditreskrimsus dan 11 anggota Polres Kalbar di Mapolda Kalbar, Jumat (21/5/10).


Dijelaskan 42 kasus yang diungkap dan diproses Polres Ketapang 10 kasus dengan 18 tersangka, Polres Sintang 5 kasus 9 tersangka, Polsek Sanggau 5 kasus 5 tersangka, Polsek Landak 4 kasus 5 tersangka, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, Sekadau 3 kasus, Polsek Singkawang 2, Melawi 2 kasus, Sambas 1 kasus.


Dari 62 tersangka tersebut, 52 berasal dari Kalbar sedangkan 10 dari Kalbar, dengan 59 pelaku lapangan, 2 ketua kelompok dan 1 pemilik lahan. Doni menjelaskan.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Exavator 1 unit, mesin dongpeng 36 unit, mesin mobil lx 100 2 unit, kompresor 6 unit, selang 40 buah, pralon, pompa air dan lain-lain termasuk solar.


Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Dinas ESDM Kalbar yang diwakili oleh Kabid ESDM Riyadi, Kantor LHK Kalbar yang diwakili oleh M. Rudi dan dihadiri oleh 3 tersangka pelaku tindak pidana PETI.


Riyadi Kabid ESDM menyampaikan apresiasinya kepada Polri dan jajarannya dalam mengungkap isu PETI ini. Menurut Pemprov Kalbar, solusi dari PETI adalah wilayah pertambangan rakyat, dari usulan tersebut ada 2 kabupaten yang dijadikan wilayah pertambangan yaitu Kapuas Hulu dan Ketapang. “Untuk usulan WPR ini, Pemkab melalui ke Pusat, dan kawasan yang diusulkan tidak mengalami perubahan tata ruang. setelah WPR ditetapkan, izin pertambangan rakyat akan diterbitkan.” kata Riyadi.


Di tempat yang sama,M. Rudi dari Kantor LHK Kalbar mengatakan bahwa dampak lingkungan pertambangan sangat berisiko, belum lagi penggunaan merkuri atau merkuri yang mencemari sungai kapuas, sedangkan air sungai kapuas merupakan sumber air bersih bagi PDAM.


Kabid Humas Polda Kalbar juga menambahkan bahwa persoalan ini terus dikembangkan dan diperdalam, termasuk dimana hasil dari PETI ini, “akan terus kita kembangkan, hasil pengembangannya bisa membuka gambaran utuh bagaimana pendistribusian barangnya, kita masih proses bagaimana polisi dan barisan pencarian polisi berjalan untuk terus menjerat siapa pun yang bertanggung jawab, tetapi kami membutuhkan waktu. ” jelas Kabag Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, SIK di depan awak media.


(Muhammad Budi)