DIDUGA ADA MAFIA TANAH, DIGANTI RUGI TRASE PINTU TOL BALAI RAJA DURI -->

Iklan Semua Halaman

DIDUGA ADA MAFIA TANAH, DIGANTI RUGI TRASE PINTU TOL BALAI RAJA DURI

Monday, January 31, 2022


Duri, Lalulintaskriminalitas.com
- Sabtu, 29-01-2022, Samianto selaku perwakilan dari masyarakat Balai Raja dan ia juga salah seorang anggota LMR-RI KOMDA BENGKALIS, mengutarakan maksud dan tujuannya kepada anggota DPRD Kab.Bengkalis Sanusi SH.MH agar menjembatani masyarakat untuk melakukan mediasi  mencari jalan penyelesaian ganti rugi tanah mereka yang terkena trase jalan Tol / pintu tol Balai Raja, yang  objek tanah mereka  terletak di RT.03 / RW 04 Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis diindikasikan tumpang tindih dengan SKK Migas oleh PPK / PUPR Propinsi Riau.



Sehari sebelum diadakan pertemuan melalui pesan WhatsApp, anggota Dewan Sanusi SH.MH yang akrab dipanggil Yung Sanusi meminta pertemuan diadakan di Hans cafe jln.Jend.Sudirman Kota Duri hari Sabtu 29 - 01 - 2022 sekira jam 10⁰⁰ wib,  kebetulan beliau juga ada acara disitu, sambil ngopi bareng yang dihadiri oleh beberapa orang awak media dan anggota LMR-RI KOMDA BENGKALIS


Dalam pertemuan itu Samianto mengatakan, "Permohonan dan permintaan kami masyarakat, tolong pak Dewan jumpakan kami dengan SKK migas untuk melakukan musyawarah dan mediasi, kalau memang benar mari sama - sama kita memperlihatkan bukti kepemilikan tanah, karena tanah kami diindikasikan bertumpang tindih dengan SKK migas oleh PPK / PUPR Propinsi. 


Sementara kami masyarakat, mulai dari tahun 1964 telah menguasai tanah dan memiliki legalitas berupa  SKGR dan ada yang SERTIFIKAT,  sampai sekarang tidak pernah bersengketa, tidak pernah ada pihak yang keberatan, baik itu menggugat atau mengklem bahwa tanah itu milik mereka. 


Baru sekarang setelah adanya MEGA PROYEK JALAN TOL mereka ( TIM PPK ) seenaknya mengatakan dan mengklem bahwa tanah kami bertumpang tindih dengan SKK MIGAS tanpa memperlihatkan terlebih dahulu kepada kami legalitas surat tanah mereka, ungkap Samianto.


Aneh tapi nyata, GANTI UNTUNG yang digembar gemborkan PRESIDEN JOKOWIDODO kenyataanya tidak sesuai dengan apa yang terjadi pada prakteknya yang dilakukan oleh TIM PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN / BPN penyediaan lahan untuk jalan tol kepada masyarakat.


Selanjutnya Samianto mengungkapkan bahwa mereka pada tahun 2019 lalu hanya menerima uang GANTI RUGI BANGUNAN dan TANAMAN tapi untuk TANAH, mereka tidak mendapat GANTI RUGI, karena statmen tim PPK menyatakan tanahnya milik SKK MIGAS.


Seiring berjalannya waktu ± 1 tahun, pada bulan Juni 2020 masyarakat mendapatkan informasi bahwa tanah mereka dapat ganti rugi dan telah dibayar berdasarkan dengan melihat surat tanah mereka yang dikembalikan telah dinyatakan dengan dop/stempel BPN Propinsi telah dibayar sesuai dengan berita acara lengkap dengan nomor dan tanggal.( DIDUGA DIPALSUKAN ), tetapi kenyataannya satu orang pun masyarakat tidak pernah ada yang menandatangani BERITA ACARA PELEPASAN HAK mereka.


Masalah dugaan pemalsuan berita acara pelepasan hak yang telah dilakukan oleh BPN Propinsi Riau harus segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (APH), karena hal ini berkaitan dengan hak masyarakat sebanyak 55 bidang tanah yang terkena trase jalan tol sampai saat ini ganti rugi belum diterima oleh masyarakat.


Selanjutnya Samianto perwakilan dari  masyarakat memohon agar DPRD Kab. Bengkalis yang intinya bisa menjembatani mereka untuk melakukan mediasi dengan pihak yang terkait dengan permasalahan ini.


Dengan keterbatasan waktu karena masih ada acara lain, setelah mendengar permohonan dari perwakilan masyarakat, Yung Sanusi  mengatakan bahwa beliau akan berusaha menyampaikan kepada ketua Dewan untuk dibahas dalam rapat anggota Dewan, karena beliau sudah paham maksud dan tujuan dari masyarakat setelah mendengarkan paparan dan kronologi yang telah disampaikan oleh Samianto.(Murni Laks)