Dumai, Lalulintaskriminalitas.com -Penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT. SATRIA PERKASA AGUNG terjadi didaerah Kota Dumai tepatnya di daerah Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur.
Tanah yang diserobot adalah milik warga sebanyak 5 orang dengan total seluas 60 Ha.
Tanah seluas 60 Ha ini sudah dikuasai oleh, 1. Abdul Rahman Simatupang, 2. Tirta Sari Sembiring, 3. Sartika Fauziah, 4. Aulia Rahman Kembaran, 5. Irfan Sembiring semenjak tahun 2005.
Oleh ke 5 orang pemilik kebun, mereka memberikan kuasa sebagai penanggung jawab dilapangan dipercayakan kepada Indra Sukma.
Dari keterangan yang dihimpun oleh media ini di lokasi TKP di daerah Kelurahan Gurun Panjang, Indra Sukma sebagai orang yang dipercayai oleh pemilik tanah menyebutkan kepada media ini, pada Sabtu (8/1/2022).
"Tanah ini memang milik 5 orang kata Indra kepada media ini mereka adalah Abdul Rahman Simatupang, Tirta Sari Sembiring, Sartika Fauziah, Aulia Rahman dan Irfan Sembiring.
Saat berada di lokasi kebun yang diserobot PT.SATRIA PERKASA AGUNG, Lebih lanjut Indra mengatakan, "tanah perkebunan ini, setahu saya, orang yang mempunyai tanah ini sudah memiliki surat tanah sampai Kecamatan Bukit Kapur dibuat pada tahun 2005 sambil beliau menunjukan copy surat tanah tersebut kepada awak media.
Indra menambahkan tanah kebun sawit milik pak Abdul Rahman Simatupang ini pada tahun 2011 sudah pernah diagunkan ke bank BRI untuk jaminan pinjaman dan ini buktinya, sambil ia menunjukkan copy bukti pinjaman kepada awak media.
Selain itu Indra sangat tahu persis asal muasal tanah itu dan karenanya ia dipercayakan sebagai yang bertanggung jawab untuk mengawasi dilapangan.
"Herannya saya mengapa Parhan selaku Humas PT. SATRIA PERKASA AGUNG, kenapa kok berani nyerobot, padahal seharusnya pihak Perusahaan tahu aturan dan undang-undang.
"Inilah kebun milik Adul Rahman simatupang sambil ia menunjuk kearah tanah yang telah dikerjakan dan telah ditanami bibit pohon akasia oleh PT. SATRIA PERKASA AGUNG seluas ± 4 Ha, dan tentunya pihak perusahaan sudah melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat yang sudah mempunyai dokumen yang sah", ungkap Indra.
Salah seorang pekerja yang yang bekerja dikebun Abdul Rahman Simatupang bernama Hadi, ia membeberkan kepada awak media, memang benar tanah ini luasnya 60 Ha.
"Sebenarnya tanah ini sudah ditanami sawit lebih dari dua kali, namun pernah terbakar sehingga tanaman sawit yang ada sekarang tidak penuh akibat terbakar dan saat ini Perusahaan PT. SATRIA PERKASA AGUNG telah berani menurunkan beko atau alat berat untuk menyerobot tanah kebun sawit yang di miliki oleh Bapak Abdul Rahman Simatupang ini".
"Pembekoan ini dilakukan oleh perusahaan PT SATRIA PERKASA AGUNG dimulai dari arah Utara keselatan dan sampai hari ini ± 4 Ha kebun sawit pak Abdul Rahman Simatupang yang telah disteking rata dan telah ditanami bibit akasia, kata Hadi dan dibenarkan oleh teman - temannya yang sama - sama pekerja dilahan yang diserobot tersebut.
Saya berharap dan mengingatkan kepada pihak perusahaan jangan diserobot tanah milik masyarakat karena mereka sudah mempunyai dokumen yang sah dari Kecamatan Bukit Kapur yaitu SKGR.
Saya meminta kepada perusahaan melalui Humas PT. SATRIA PERKASA AGUNG Bapak Parhan tolong hentikan penyerobotan tanah masyarakat ini karena selain penyerobotan, pihak perusahaan juga diduga telah melakukan pengrusakan tanaman sawit dengan alat berat ekscavator.
Sanksi hukum untuk penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman telah diatur dalam undang - undang bisa dijerat dengan pasal 385 KUHP buku kedua, pasal 167 KUHP dan Perppu 51/1960 serta pasal 406 KUHP.
Para pemilik lahan yang diserobot oleh PT. SATRIA PERKASA AGUNG melalui pesan WhatsApp mengatakan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang - undang negara kesatuan republik indonesia dan berharap kepada aparat penegak hukum ( APH ) bisa bertindak sebagaimana yang diamanatkan oleh undang - undang.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Humas Perusahaan PT. SATRIA PERKASA AGUNG, Parhan belum dapat dihubungi untuk konfirmasi. ( Murni ).
.
"