PT SPA Terkesan Kebal Hukum, Meski sudah Dilaporkan Rampas Lahan Warga ke Polres Dumai, Malah Semakin Bringas -->

Iklan Semua Halaman

PT SPA Terkesan Kebal Hukum, Meski sudah Dilaporkan Rampas Lahan Warga ke Polres Dumai, Malah Semakin Bringas

Sunday, January 23, 2022


DUMAI, Lalulintaskriminalitas.com
-  Diduga ada oknum Mavia tanah di Lahan perkebunan masyarakat yang sudah ditanami kelapa sawit, Lebih kurang 60 Hektar milik Abdul Rahman Simatupang dan saudara saudaranya Diserobot


Abdul Rahman Simatupang yang akrap disapa Rahman dan saudaranya di RT 09, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit kapur Dumai, Provinsi Riau diduga telah dirampas,  sawit dicabuti dan ditanami Akasia oleh PT Satria Perkasa Agung (SPA) Arara abadi Group





Pada hal PT. SPA tersebut baru saja di laporkan Rahman ke Polresta Dumai pada hari Senin (17/1/2022) lalu, atas perampasan dan pengrusakan kebun sawit mereka saat itu baru rusak sekitar 10 Hektar, 


Namun saat kembali kelokasi pada hari Kamis, 20/01/22 mata Rahman Terbelalak dan berkaca kaca melihat lahan sawit mereka seluas 60 Hektar habis rata dicabuti dan ditanami Akasia oleh PT. SPA.


Dilokasi terlihat dihadiri Maskot Lurah Gurun Panjang, Tim pemerintahan kota Dumai dan tim dari Dodi Kasi Pem Kantor Camat Bandar Laksamana pihak pemerintahan Kabupaten Bengkalis, Anggota Polsek Bukit batu,  puluhan masa dari pihak Rahman dan puluhan Security pihak SPA, 


Farhan Humas SPA, "Tidak ada penyelesaian disini, Kami juga punya dokumen, silahkan bapak undang kami datang bawa dokumen,"  bantahnya


Dalam perdebatan itu sempat terjadi keributan, dan Security SPA keroyok 2 orang anggota Abdul Rahman Simatupang


"Tindakan PT. SPA (Arara Abadi Group) ini Sudah premanisme Lebih kejam dari Belanda, Lahan kami dirampas, Sawit di Cabuti,  Rumah dan pohon Rambutan saya habis tak tersisa,  anggota saya dikeroyok Security Mereka." Ratap Rahman 


Menurut Rahman, saat di konfirmasi Awak media, Kamis (20/1/2022), dimana lahan miliknya dan kawan kawan seluas 60 Hektar tersebut telah dimiliki dan dikuasai mereka semenjak Tahun 2005 dengan13 SKGR dan terdaftar teregister di Kantor Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.


Bahana Tarigan saudara dari Istri Rahman membenarkan," Lahan Rahman dan kawan kawannya seluas 60 Hektar tersebut terdaftar juga di Mentri kehutanan.


"Hal itu di perkuat dengan identitas Anggota kebunnya yang dikeluarkan dari kecamatan Bukit Kapur, serta Penerima Bantuan  BLT dan lokasi tersebut dapat bantuan pembuatan gorong gorong juga dianggarkan dari APBD Pemko Dumai." ujarnya


"Sekarang diisukan termasuk wilayah Bengkalis, kendatipun dengan alasan pemekaran bukan berarti menghilangkan hak mereka sebagai pemilik lahan." ulas Bahana



Karena lahan kebunnya dan telah distaking oleh PT SPA, maka peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polres Dumai untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.


Rahman menambahkan bahwa legalitas surat tanahnya yakni SKGR ini telah dilegalisir oleh Camat Bukit Kapur, serta peta block tanah yang telah di keluarkan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan telah di persiapkan sebelumnya.


Makanya, Rahman langsung secara resmi melaporkan tindakkan PT SPA tersebut ke Polres Dumai dengan nomor laporan polisi NO.LP/B/26/1/2022/RES DUMAI/POLDA RIAU.


Dari data yang diperoleh awak media terkait lahan ARS dkk, ada 13 SKGR yang mana surat tersebut juga ada keterangan dari Kecamatan Bukit Kapur dengan nomor 100/55/PEM.


Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dokumen administrasi pertanahan di Kantor Kecamatan Bukit Kapur bahwa SKGR tersebut terdaftar dan teregister pihak kecamatan bukit kapur.


Selanjutnya, surat keterangan tersebut untuk dapat dipergunakan dan telah ditandatangani oleh Camat Bukit Kapur, pada tanggal 17 Januari 2022 lalu.


Hasil investigasi dan keterangan yang di peroleh dilapangan, Jumat (21/1/2022), terkait masalah lahan warga diwilayah hukum RT 09, Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur juga di diduga dikuasai pihak PT SPA. 


"Seperti lahan milik Aswin, Dearson Lubis, dan lahan Tarigan. Para pemilik lahan ini juga sangat keberatan atas tindakan PT SPA, karena itu dalam waktu dekat perbuatan melawan hukum ini akan di laporkan ke Polda Riau, C/Q Satgas Mafia tanah yang ada di Mabes Polri," tukas ARS didampingi Tarigan. (tim/rgb)