Rutan Kelas Kabanjahe Sosialisasikan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 -->

Iklan Semua Halaman

Rutan Kelas Kabanjahe Sosialisasikan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013

Friday, January 28, 2022


Karo, Lalulintaskriminalitas.com
- Warga Binaan Rutan Kelas IIB Kabanjahe melakukan pembacaan Tertib Perikehidupan Penghuni di lapangan Rutan Kabanjahe, Kamis (27/01/2022). 


Kegiatan didampingi Ka. KPR Kabanjahe, Kasubsi Yantah dan Perawat Mahir Rutan Kabanjahe serta anggota Jaga. Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada Warga binaan tentang Peraturan dan Tata Tertib Lapas Rutan sesuai dengan PERMENKUMHAM NOMOR 6 TAHUN 2013.


KPR Dicky Yehezkiel Hasibuan menekankan kepada seluruh warga binaaan untuk memedomani dan mengikuti aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan untuk terciptanya situasi dan kondisi Rutan Kabanjahe yang aman dan tertib, "Karena, jika melakukan pelanggaran-pelanggaran sebenarnya merugikan Warga Binaan itu sendiri," tandasnya.


Sementara, Kasubsi Yantah berharap kepada seluruh warga binaan untuk senantiasa patuh dan taat serta berkreasi mengembangkan diri dengan ikut serta dalam pembinaan, seperti pembinaan Pertanian di Taman "SAE" agar tidak terlalu bosan dalam menjalani hukuman dan mempunyai bekal setelah bebas. 


Perawat Mahir juga mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk menjaga kebersihan lingkungan blok hunian agar tetap sehat dan terhindar dari berbagai macam penyakit.


Warga binaan Rutan Kabanjahe sangat semangat dan antusias dalam membacakan dan siap menjalankan Tertib Perikehidupan Penghuni.


Kegiatan berjalan aman dan kondusif serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.(Usaha Pelawi/Roy Pandia)