KUNJUNGAN BAIN HAM RI KE TANAH KARO, DALAM RANGKA SINEGRITAS ANTARA DPW DAN DPD SUMUT -->

Iklan Semua Halaman

KUNJUNGAN BAIN HAM RI KE TANAH KARO, DALAM RANGKA SINEGRITAS ANTARA DPW DAN DPD SUMUT

Sunday, February 13, 2022


Karo, Lalulintaskriminalitas.com
- Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi dan Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sumatera Utara (Sumut) berkunjung ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karo dalam rangka sinegritas antara DPW dan DPD di Sumut.


Acara tersebut mengambil Tema "Solidaritas Menjadi Kekuatan Kita Dalam Penegakan Hukum dan HAM" 


Dalam kesempatan itu, Ketua BAIN HAM RI Karo, Tekwasi Sinuhaji, memberikan sambutan atas kunjungan pengurus DPW Sumut.


“Terima kasih atas kunjungan Ketua DPW BAIN HAM RI di Tanah Karo, semoga dapat memotivasi kami agar dapat menjalankan roda organisasi sebagaimana yg sudah diatur dalam organisasi,” katanya.


Kunjungan tersebut dilakukan pada hari Jumat 11 Februari 2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW BAIN HAM RI Sumut, Novrizal, bersama Pusat Bantuan Hukum (PBH) BAIN HAM RI, Okto Benyamin Siregar, Patar Mangimbur Sihotang, dan Sekretaris, Hidayat Tanjung, Bendahara, Chandra Sapta, bersama pengurus lainnya.


Ketua BAIN HAM RI, Novrizal mengatakan, DPD Karo dapat membantu masyarakat dalam memperjuangkan yang menjadi hak masyarakat terkait supremasi hukum.

“Saya berharap semoga adanya BAIN HAM RI di Tanah karo dapat memberikan yang terbaik kepada masyarakat, khusunya mengenai Hak Asasi Manusia, karena kita salah satu pejuang HAM,” jelasnya.


Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPW BAIN HAM RI Sumut, Okto Benyamin Siregar, mengatakan, kami bersama bidang hukum siap untuk turun langsung terkait laporan pelanggaran HAM di Tanah Karo dan yang ada di kabupaten kota di Sumut.

Direktur PBH, Patar Mangimbur Sihotang menambahkan, terkait laporan ke polisi BAIN HAM RI di Tanah Karo bisa menanyakan kepada pihak penyidik perkembangan laporan atau meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor.


“Jika ada permasalahan selalu utamakan dengan Restorative Justice yaitu dengan cara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kesepakatan dan damai,” katanya.


Acara tersebut dihadiri oleh, Penasihat dan Pembina BAIN HAM RI beserta segenap pengurus DPW dan DPD.

(Roy Pandia/Usaha Pelawi)