SIDANG SENGKETA TANAH DIPUNCAK 2000 DIGELAR, PN KABANJAHE HADIRKAN SAKSI -->

Iklan Semua Halaman

SIDANG SENGKETA TANAH DIPUNCAK 2000 DIGELAR, PN KABANJAHE HADIRKAN SAKSI

Sunday, February 13, 2022

 

Sebelum memberikan keterangannya para saksi terlihat santai. (Foto: Roy Prawira Pandia)

Karo, Lalulintaskriminalitas.com -  Sidang sengketa tanah di kawasan Siosar Kabupaten Karo di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, yang dilakukan pada hari Rabu 09/02/2022 kemaren, memasuki keterangan saksi dari tergugat terkait tindak lanjut mengenai tanah di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 


Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH, Hakim anggota, Sanjaya Sembiring, SH MH dan Adil Franky Simarmata SH MH atas perkara no 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe. Dengan penggugat Juara Perangin-angin dan Medis Ginting. 


Sedangkan Tergugat masing-masing PT Bibit Unggul Karobiotek (Tergugat I), Camat Tigapanah (Tergugat II), Kepala BPN Karo (Tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun. 

Dari pihak tergugat PT BUK 

diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Aslia Robianto Sembiring SH MH, BPN Karo diwakili, Bruno Saragih. 


Dalam gugatan penggugat  menyatakan bahwa, tanah perkara yang terletak di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dikenal dengan perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 seluas 895.100  M2. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dan sertifikat HGU No. 1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I adalah batal demi hukum dan tidak  berkekuatan hukum. 


Dalam sidang ini mendengarkan keterangan dari para saksi masing-masing Mangsi Peranginangin (79) selaku mantan Kepala Desa Kacinambun, Kasman Tarigan (69), Pen Ginting  (80) ketiganya warga Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.


Mangsi Perangin angin menjelaskan bahwa dirinya menjabat Kepala Desa Kacinambun sekitar 23 tahun." Saya berada di Desa Kacinambun pada tahun 1958. Objek tanah yang dipermasalahkan di perladangan Pancur Batu sekarang namanya Puncak 2000. Batas Timur persawahan Pancur Batu. Sebelah Barat berbatasan hutan. Selatan berbatasan dengan parit perladangan ternak Kerbau. Sebelah Utara perbatasan perladangan Kacinambun," jelanya.

      

Lanjutnya, perladangan  di Desa Kacinambun begitu luas dan semak belukar dan belum ada sarana infrastruktur jalan. Pada waktu itu  para warga dan Simantek Kuta bermusyawarah di Desa Kacinambun untuk mencari investor pembukaan jalan yang memiliki dana untuk pembangunan jalan tersebut, dan pembukaan jalan dilaksanakan oleh Kongsi Tarigan. "Pada tahun 2018, para warga kampung sepakat sebagai kompensasi atas pembangunan jalan atas pengganti biaya Kongsi Tarigan diberikan tanah seluas sekitar 100 hektar. Sebab dana masyarakat tidak ada untuk pengganti biaya jalan," katanya.


Kemudian Kongsi Tarigan menjual tanah seluas sekitar 100 hektar kepada Ibrahim Isak selaku pembeli pertama. Dan dibeli oleh Mujianto selaku pemilik PT BUK. "Saya mengetahui ada pengukuran ulang tahun 2010 dari pihak Badan Pertanahan Tanah soal HGU milik PT BUK untuk  mengukur ulang soal tanah di Desa Kacinambun ," jelasnya. 


Kasman Tarigan sebagai saksi, mengatakan, bahwa tanah di Kacinambun ini luas dan semak belukar dan ada Perladangan untuk ternak Kerbau. Selaku Ketua Perjalangan pada waktu itu, orang tua saya sendiri, Gepong Tarigan. Dan pada saat itu, ada kesepakatan masyarakat serta musyarawah Simantek Kuta Kacinambun,  Perangin-Angin mergana, Kalimbubu Ginting mergana dan Anak Beru Tarigan mergana untuk perbaikan jalan. 


Lalu dicari siapa pemilik modal untuk perbaikan jalan itu dan sanggup dilaksanakan Kongsi Tarigan. Atas kesepakatan masyarakat sebagai kompensasi perbaikan jalan itu diberikan lahan sekitar 100  hektar untuk Kongsi Tarigan. Selanjutnya Kongsi Tarigan menjual kembali kepada Ibrahim Isak. Dan diteruskan dijual kepada Mujianto hingga saat ini," kata Tarigan, jelas Tarigan pada hari Sabtu 12/02/2022 Kepada sejumlah wartawan.(Roy Pandia/Usaha Pelawi)