Toloni Zendrato Mengajukan Kasasi Terhadap PT.ASL TIMUR Kabupaten Sintang. -->

Iklan Semua Halaman

Toloni Zendrato Mengajukan Kasasi Terhadap PT.ASL TIMUR Kabupaten Sintang.

Thursday, February 3, 2022


Pontianak, Lalulintaskriminalitas.com
- Berawal dari runutan dan kronologis prihal kasus Pemberhentian sebelah pihak terhadap saudara Toloni Zendrato,SH , dengan Jabatan sebagai : Division Manager di PT. AGRO SUKSES LESTARI TIMUR Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Brarat.



Pada tanggal 22 Oktober 2019, saya Toloni Zendrato,SH , Jabatan : Division ManagerPT. Agro Sukses Lestari Timur (ASLT) Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Kami disuruh oleh Arisman ( pimpinan ) untuk menebas lahan yang belum dikerjakan selama ini , saya bilang kita pastikan dulu lahan itu apa punya kita atau punya masyarkat pak. 



Arisman menyuruh Asisten Afedeling A ( WINDO ) untuk menebas lahan, pada saat lahan yang ditebas tersebut selesai dikerjakan, datang pemilik lahan tanah bernama H. Arisman,  mempermasalahkan lahannya yang ditebas oleh Toloni Zendrato, atas intruksi Perusahaan, dan kena hukum Adat.Tidak lama kemudian saya (Toloni Zendrato,SH) dimutasikan oleh Jhonatan Gunawan ( General Manager ) atas kejadian tersebut, dan Mutasi oleh perusahaan tanpa adanya pemberitahuan maupun penadatangani surat pemindahan sebelumnya. 


Dan atas pemindahan/mutasi tersebut, Saya tidak berangkat, karena pada waku itu anak saya James R. Zendrato masih kelas VI SD tidak bisa pindah, istri saya pun sering sakit – sakitan, dan yang paling tidak berkenan adalah mutasi tanpa adanya pemberitahuan serta diberikan uang saku untuk biaya.


Yang anehnya, gara – gara saya tidak berangkat, pimpinan menyuruh lalu humas ( Lalau ) melaporkan saya ke Polsek Kelam Permai, Saya dipangil pihak Polsek dan diperiksa oleh KANITRESKRIM, dari hasil laporan dan  pemeriksaan tersebut dilakukannya lah Gelar perkara. Dan dari Kapolsek Kelam Permai mengatakan bahwa kasus ini bukan wewenang Polisi, pintanya kepada bahwa pihak perusahaan silakan dilanjutkan kasus ini ke DISNAKERTRANS SINTANG," Beber Taloni menjelaskan ucapan kata dari Kapolsek Kelam Permai.


" Lanjut  Toloni Zendrato , menjelaskan juga bahwa, ditanggal 16 Januari 2020 Sidang Mediasi pertama dikantor Disnakertrans Kabupaten Sintang , bertemu Pak HATTA ( Kadis ) kalau dengar penyampaian pekerja, ini hanya masalah kesalahan prosedur nampaknya belum menemui selusi terangnya, mediasi dilanjutkan lagi 23 Januari 2020 mediasi ke duanya , dan pada mediasi ke dua,  beberapa kali pak Udin selaku Humas dari perusahaan, menelpon Bos Perusahaan. karena pada saat mediasi, saya (Toloni Zendrato), menyatakan bahwa tidak pernah mengundurkan diri dari sebagai karyawan diperusahaan tersebut, dan ini adalah sepihak, apalagi dikasi uang pisah hanya Rp = 17.289.000 sedangkan saya sudah bekerja 29 Tahun hanya diberikan uang pesangon 12 bulan upah sebulan, Saya tidak terima karena tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menerimanya karena surat mutasi tersebut cacat Hukum," Ucapnya.


Pada tanggal 4 Maret dengan ethika baik , saya mengirim surat kepada pak Sumadi Gunawan ( pemilik perusahaan ) di Padang melalui pak HOKIANTO TANJAYA (HRD ) tidak ada jawaban, Tanggal 19 Maret 2020 datang surat dari Anwar Harahap ( pimpinan Project ) isinya : menyuruh kami mengosongkan rumah, sedangkan upah / gaji saya atau hak hak kami belum dibayar jika saya di PHK. Dan tanggal 20 maret 2020, saya terima surat panggilan dari Polres Sintang, saya tidak bisa hadir saat itu,karena saya sakit ( sudah saya informasikan kepada penyidik( Markus ). Tanggal 24 Maret 2020 datang surat lagi dari Anwar Harahap ( Pimpinan project ) degan isi surat, menyuruh kami mengosongkan rumah Dinas, sedangkan pada saat itu upah  dan pesangon kami belum dibayar jikadi PHK, apalagi yang mengirim surat tersebut, bukan Pimpinan saya, dan yang saya tahu bahwa pimpinan saya adalah Arisman," Imbuh Taloni zendrato.


Menurut Toloni, mengenai surat anjuran Disnaker untuk ke PHI juga tidak pernah sampai kepada nya,  yang dikirim melalui via POS, sempat dari pihak kantor POS ditanya, juga tidak ada surat atau berkas yang dimaksud tersebut, menurut Taloni, Bagaimana Ia, mau pergi ke PHI sedangkan surat tersebut tidaklah pernah di terimanya.Tanggal, 3 April 2020 Saya( Toloni Zendrato)dipanggil di Polres Sintang sebagai saksi, saya tidak bisa hadir karena sedang sakit, surat keterangan sakit dari dokter sudah saya  kirimkan kepada penyidik ( Markus ) penyidik mengakui bahwa informasi diterima pada tanggal, 4 Mei 2020 saya dipanggil lagi oleh Polres Sintang sebagai TERSANGKA, Saya datang, diperiksa, dan langsung ditahan" Sebelumnya Kasatreskrim Polres Sintang, mengatakan besok akan datang pihak 


perusahaan dan Disnaker disini untuk mediasi, tangal 5 Mei 2020 datang tim dari Perusahaan ( Udin, Orianto, Anwar Harahap, Paulus S lalau, dan Arisman ) menyampaikan kepada saya bahwa perusahaan tidak ada penambahan uang pesangon lagi, kalau mau terima silakan , tidak terima silakan , perusahaan siap. Ungkap perwakilan dari perusahaan tersebut. tapi yang datang hanya pihak prusahaan, Disnaker tidak datang. Sore itu saya pulang kerumah orangtua angkat saya di Desa Jaya sakti karena anak dan istri saya sedang menunggu disana. Tanggal 6 Meipihak penyidik Polres Sintang ( Markus ) menelpon saya menanyakan jam berapa bisa bertemu di Mes PT. ASL TIMUR . Saya jawab skitar jam 3 atau jam 4 nanti kami sampai di Mes Pak ( Taloni Zen), Setelah kami tiba dirumah, tidak lama kemudian datang beramai - ramai dari pihak Perusahaan ( Arisman, Anwar Harahap, Orianto, Palus S lalau, Step, Aleks dan lain-lain serta  4 orang Polisi , menyuruh saya tanda tangan surat untuk menerima sejumlah uang, kami berdebat sedikit karena saya( Taloni Zen), mengatakan bahwa TIDAK PERNAH MENGUNDURKAN DIRI pada pekerjaan dan Jabatan saya sebagai Divisi Manager PT.ASL TIMUR, karena saya ditekan terus dengan memakai pihak kepolisisan , akhirnya saya dengan terpaksa saya terima uang itu sebesar Rp= 59.716.000 dengan catatan saya bilang kepada pimpinan ( Arisman bahwa masalah ini tetap saya laporkan ke Disnaker. ” Silakan pak zen lapor tapi jangan dibawa nama saya”kata Pak Arisman ), beber Taloni. Besok pagi – pagi awal datang saudara Enos bagian Project membawa surat  Perjanjian Bersama . Berarti mereka minta tanda tangan mediator dan kepala dinas pada malam hari, yang janggalnya di surat Perjanjian Bersama ini ada mediator lain yang ikut tanda tangan, bernama ( Yohanes Trimulya,SE) NIP.19790919201101 1 004, pada hal didalam surat penunjukan mediator hanya satu orang mediator yaitu : Adisti  M.illu,S.Sos NIP.19840807 201501 2 001 .Saya sudah beberapa kali kirim surat ke Pemilik Perusahaan di Padang, tidak ada  tanggapan. Saya datangi Disnaker Sintang lalu disuruh ke Pengadilan untuk batalkan PB.Tanggal, 04 Juni 2021 saya menyerahkan kuasa di KANTOR RONI MULIATER PANJAITAN,SH dan REKAN di Jl.Parit Haji Rusein 2 Pontianak Tenggara Kota Pontianak. 


Dan pada tangal 04 November 2021 pukul 14.30 wib sidang pertama PHI digelar, dalam persidangan perkara perdata Gugatan Hubungan Industrial No.44/pdt.Sus/PHI/2021/PN Ptk. Pada sidang pertama, dan anehnya lagi pada saat dipersidangan, saudara SARMAN MANULANG mengaku Pengacara/Lawyer dari perusahaan tersebut, waktu bersidang tidak  tidak bisa menujukan KTA maupun BAS nya di depan Majelis hakim dalam persidangan, tapi bisa ikut bersidang dalam membela perusahaan tersebut, dan hal ini disampaikan oleh kuasa Hukum saya ( Fety ) lewat WhatsApp pada waktu sidang ( penyerahan BB ) Fety menyerahkan BB Surat Penahanan dan lain-lain, pihak tergugat pada sidang berikutnya menyerahkan BB yang berisi foto waktu saya tanda tangan PB didepan polisi , Majelis Hakim mengatakan “ buktinya yang sama ini dengan yang diserahkan oleh penggugat “ .


Taloni Zendrato, menjelaskan ada yang anehnya lagi ketika pada tanggal 13 Januari sidang tentang pembacaan PUTUSAN , kuasa Hukum ( Fety ), yang menyampaikan kepada saya ( Taloni Zendrato), selesai sidang, menjelaska bahwa gugatan kita ditolak Pak, kata Fety menjelaskan,  saya tanya alasan apa ? gak jelas pak. Salah seorang Kuasa hukum mengatakan semua BB dari kita dikesampingkan/diabaikan. OK lah kita ajukan upaya hukum ( memori kasasi ). Setiap kuasa Hukum datang ke PHI untuk ambil salinan PUTUSAN, dan Putusan belum ditanda tangani, dengan alasan bahwa Hakim cuti," ungkapnya.


Menurut Taloni Zendrato, membeberkan ada beberapa kali Kuasa Hukum nya,  ke PHI untuk menanyakan akan putusan sidangnya itu untuk diambil, dan dari pihak Pengadilan ( Panitranya) putusan belum ditangani oleh Hakim, karena Hakim lagi cuti, selalu tetap itu alasanya dari Panitra PHI,  Terakhir kuasa Hukum saya (  Fety )  datang lagi mau ambil PUTUSAN tetap tidak bisa, dengan yang baru lagi, bahwa putusan tersebut ada yang perlu diperbaiki. 




"Kuasa Hukum Saya ( Fety ) juga menanyakan tentang keberadaan Hakim PHI  yang dimaksud, tersebut apakah benar cuti, tanya Pety kepada pegawai di pengadilan PHI, tanyakan apa benar di pengadilan tipikor, pegawai pengadilan tipikor menjelaskan kepada kuasa hukum saya( Fery), Hakim PHI tidak cuti , dan ada ditempat. Waktu sudah lewat 14 setelah putusan dibacakan , pihak PHI belum memberikan salinan PUTUSAN yang sudah ditanda tangani kepada pihak penggugat. Jujur ,saya Toloni Zendrato sangat kecewa karena blm juga dapat salinan putusan tersebut sebagai syarat untuk mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), melalui PN Pontianak. 


Dengan berat hati , saya minta bantuan MEDIA untuk minta klarifikasi penjelasan kepada Majelis Hakim PHI ,dan  Panitera, apa sebenarnya yang terjadi ? Kareana Surat Perjanjian Bersama tersebut tidak memenuhi unsur unsur pasal 1320 KUH Perdata dan Barang Bukti berupa Surat PENANGKAPAN dari pihak Kepolisian, PH sudah menyerahkan BB tersebut kepada Majelis Hakim . Inikan sudah jelas ikut campur pihak ke tiga, dalam hal ini pihak kepolisian. Hak hak kami belum dibayar , belum terjadi pelanggaran pidana. Mengenai Putusan dari PHI melalui Pengadilan Negri Pontianak baru diterima, tepatnya tanggal 2 Januari 2022 diterima oleh Bapak Roni Panjaitan,SH salah satu Kuasa Hukum," Pungkas Toloni Zendrato,SH.

( Muhammad Budi )