BPD Desa Kuin Jadi Pemborong -->

Iklan Semua Halaman

BPD Desa Kuin Jadi Pemborong

Monday, March 14, 2022


Kotawaringin Timur , Lalulintaskriminalitas.com
- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ikut campur tangan dalam menangani proyek yang bersumber dari dana desa. 


Kades Kuin Permai, Repandi Apriadi menyebutkan, seharusnya Ketua BPD mengawasi pembangunan di desa  bukan ikut serta dalam memborong pekerjaan. 


"Iya benar, Ketua BPD ikut serta memborong dan bekerjasama dengan Kaur Pembangunan. Tentunya dalam hal ini menjadi buah bibir masyarakat, apalagi pekerjaan tersebut tidak selesai dan bermasalah," kata Repandi. 


"Saya tidak bertanggungjawab dan lepas dari permasalahan itu. Ada beberapa pekerjaan yang diborong oleh Ketua BPD dan Kaur Pembangunan tanpa melibatkan masyarakat," ungkap Repandi. 


"Itu sudah tidak benar, sebetulnya pekerjaan itu harus mengedepankan masyarakat sekitar. Bukan diborong menggunakan tenaga luar lantas masyarakat disuruh nganggur itu sudah tidak cocok," kata Repandi. 


Padahal kata Repandi, dirinya sudah beberapa kali menegur pihak Kaur Pembangunan. Namun teguran itu tidak diindahkan. 


"Saya sebagai Kades hingga saat ini tidak memeggang RAB sama sekali, semuanya sudah ditangani sendiri oleh Kaur Pembagunan," ujar Repandi. 


Kata Repandi akhir-ahir ini setelah dirinya mengecek ke lokasi pekerjaan ada beberapa pekerjaan yang tidak terselesaikan. Seperti masalah penimbunan gorong-gorong dan masalah lainnya. 


Dia mengatakan tentunya tidak menutup kemungkinan dengan adanya pekerjaan yang tidak selesai, dan akan membuat masalah baru. 


Kata Repandi, untuk tahun berikutnya tidak lagi menggunakan Kaur Pembangunan itu. Karena selain membuat gaduh masyarakat juga sudah mengangkangi pekerjaan TPK yang sudah ditunjuk berdasarkan kesepakatan musyawarah desa. 


Menanggapi hal itu, Ketua LSM Nusantara Coruption Watch (NCW) se-Kalimantan Aminudin mengatakan, permasalahan itu tentunya harus segera diselesaikan. Apalagi berkaitan dengan pelaksanaan dana desa. 


Kalau Ketua BPD dan Kaur Pembangunan yang memborongnya itu sangat tidak benar. "Apakah seorang BPD tidak tau tentang pungsi dan tugas seorang BPD selaku pengawasan di desa," ujar Aminudin. 


Aminudin berharap, dengan adanya masalah tersebut agar pihak kecamatan selaku pembina desa bisa segera memberi teguran.(hri)