Hamdani Warga Desa Mardinding Pelaku KDRT Masih Berkeliaran di Desanya -->

Iklan Semua Halaman

Hamdani Warga Desa Mardinding Pelaku KDRT Masih Berkeliaran di Desanya

Monday, March 21, 2022

Mardinding, Lalulintaskrinalitas.com
- Hamdani alias Buyung (28) warga Desa Mardinding, Kec. Mardinding, Kab. Karo, dilaporkan istrinya bernama Elviwati Br Sembiring Pandia (29) pada hari Selasa (08/03/2022) pukul 14.22 WIB, ke Polres Tanah Karo.


Dalam laporan istrinya bahwa suaminya (Hamdani) kerapkali melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya. Menurut penjelasan Elviwati Br Pandia, karena sudah tidak tahan lagi atas kelakuan suaminya, maka dianya memberanikan diri untuk melaporkan tingkah laku suaminya ke Polres. 

Laporannya diterima oleh Aiptu Suria Ginting dengan Nomor:  STTPL/204/III/2022/SU/RES T.Karo, Hamdani dikenakan Pidana nomor 44 tahun 2004 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Hamdani tidak mengangkat ponselnya

Selanjutnya keluarga dari pihak Hamdani, mengatakan kepada pihak keluarga Elviwati Br Pandia, pada hari Jumat 11-03-2022 sore akan ke Berastagi, untuk membicarakan perdamaian.

Dan Elviwati (korban KDRT...red) disuruh pihak Hamdani mencabut pengaduannya. Tetapi setelah ditunggu-tunggu sampai pukul 20.00 malam, pihak Hamdani belum juga datang ke Berastagi sesuai janjinya.

Sebaliknya ibu Hamdani Lestina Br Ginting (56), melalui ponselnya berkata kepada Elviwati (menatunya), dengan nada kasar.

Tidak terima adiknya (Elviwati) dibentak oleh ibu mertuanya, kemudian kakak Elviwati mengambil hanphone yang dipegang adiknya itu, dan akhirnya terjadi perdebatan antara kakak korban dengan ibu Hamdani.

Setelah terjadi pertengkaran mulut melalui handphone, saat itu juga ibu Hamdani memblolir nomor handphone menantunya dan keluarga korban semuanya diblokir, sampai hari ini Minggu (14/03/2022) Elviwati tidak bisa lagi menghubungi Hamdani dan ibu mertuanya.

Karena kesalnya, Elviwati mengatakan kepada wartawan, bahwa permasalahan ini akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Disamping itu Elviwati Br Pandia korban KDRT tersebut, sangat mengharapkan kepada Polres Karo, "Agar Hamdani pelaku KDRT ditangkap dan diproses secara hukum, agar pelaku dan orangtuanya tidak meremehkan hukum," katanya kepada sejumlah wartawan di Berastagi.
 (Roy Prawira Pandia)