Kerja Keras Satreskrim Polres Bengkalis Membuahkan Hasil, Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Septi Tank Telah Di Ringkus. -->

Iklan Semua Halaman

Kerja Keras Satreskrim Polres Bengkalis Membuahkan Hasil, Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Septi Tank Telah Di Ringkus.

Wednesday, April 13, 2022


Keterangan foto: Satreskrim Polres Bengkalis Saat Menggelar Press Release Rabu pagi (13/4/2022) di Mapolres Bengkalis.


BENGKALIS, Lalulintaskriminalitas.com - Satuanreserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan melakukan kekerasan mengakibatkan sang Korban tewas yang terjadi pada hari Jum’at 1 April 2022 lalu sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Taman Sari, RT 002/RW 006 Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


Kronologis awal kejadian tersebut Tersangka SS meminta kunci rumah milik IN yang tengah kosong kepada IP mana tujuannya untuk mencuri namun belum sempat dilakukan para pelaku.


Pada hari Jum’at 1 April 2022 sekitar pukul 10.30 wib, RS datang kerumah SS, DS dan AA yang saat itu sedang tertidur, namun setelah terbangun RS mengatakan dimana kita mau cari uang ??.

Lalu DS menjawab coba lihat dirumah janda inisial MM tersebut, jam segini kondisinya biasanya sepi tidak ada orang.


Setelah itu, sekitar pukul 12.30 wib SS dan DS pergi sholat Jum’at, namun saat pulang RS mengatakan kepada DS coba lihat rumah tersebut lalu ia pergi untuk mengecek lokasi dan keadaan disekitar.


DS lalu memberitahukan didalam rumah tersebut ada seorang perempuan (korban), dan adik dari IN bernisial RS mengatakan macam mano bang, gerak kalau iyo kito gas. Lalu sekitar pukul 13.30, DS, RS dan AA pergi menuju rumah IN untuk membaca situasi sekitar lokasi target pencurian.


Sekitar pukul 16.00 wib, DS melaporkan kepada RS dan AA, bahwa situasi rumah tersebut sudah aman, lalu ia stanby didalam rumah kosong yang ada disekitar lokasi target yang akan menjadi tempat dilakukan pencurian.


Sekitar pukul 17.00 wib RS diikuti oleh AA masuk kedalam rumah melalui pintu belakang lalu mereka melihat korban MM tengah tidur didalam kamar tengah.

Pada saat itu AA sempat mengatakan “Cekik mumpung dia lagi tidur”, namun RS tidak melakukannya karena korban MM terbangun, lalu AA keluar dari pintu belakang dan RS bersembunyi dibalik kursi dapur. Sementara korban menuju ke WC.


RS melihat korban pergi ke WC langsung masuk kedalam kamar tengah dan mengambil 1 unit handphone android merek Vivo sedang dicharger.

Pada saat korban ke pintu belakang, RS keluar melalui pintu depan, namun pada saat itu 2 orang anak laki-laki yang berada dirumah tersebut melihatnya dan ia langsung menuju kerumah kosong untuk menjumpai AA dan DS.


Sesampainya dirumah kosong RS mengatakan cuma handphone dapatnya bang, lagipun anak kecil itu nampak aku, lalu RS menyebutkan bahaya, lebih baik kita bunuh kakaknya.

Tidak ingin membuang waktu lebih lama RS dan AA kembali kerumah tersebut dari pintu belakang, lalu bertemu dengan korban yang pada saat itu sempat berteriak.


Pada saat itu AA melihat ikat pinggang dibawah kulkas dan ia langsung mengikat leher korban MM dari belakang hingga lemas, lalu langsung menggontong keluar untuk membuang.

Namun AA menyuruh korban masuk kedalam septi tank, lalu ia bersama RS langsung memasukkan kepala MM terlebih dahulu dan mengambil 2 batu batako untuk menimpa korban hingga tewas.


Atas kejadian tersebut Team Satreskrim Polres Bengkalis memburu atau mengejar para pelaku hingga ke Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena mendapatkan informasi mereka sudah berada disana bersembunyi.

“Tersangka RS berhasil diamankan di Daerah Kabupaten Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, pada 3 April 2022 lalu dilakukan introgasi ia mengakui telah melakukan pencurian dengan melakukan kekerasan mengakibatkan pelaku tewas bersama pelaku lainnya tengah berada di Provinsi Kepri,” kata Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, Rabu (13/4) ke sejumlah wartawan.


Ditambahkannya, setelah itu dilakukan pengejaran dan akhirnya Team Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan AA di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri pada Tanggal 9 April 2022, sementara untuk DS dan SS dikarenakan masih berusia dibawah umur untuk itu tidak bisa dilakukan penahanan atau diproses secara hukum.


“Para Tersangka juga dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHPidana, diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dilakukan oleh 2 orang, atau lebih dengan bersekutu,” pungkasnya. ( Rls/Wis )