Irmawati ibu Puhut Obama Pelapor warga Jalan Hangtuah RT. 001/RW. 05 kelurahan Batang Serosa sedangkan MT terlapor warga Jalan Hangtuah RT 001/ RW 05 Kelurahan Batang Serosa adalah sama sama membuka warung yang bersebelahan dijalan Hangtuah didepan Gedung LAMR lahan Ex Chevron
Kejadian tersebut berawal saat Irmawati menyapu sampah lalu mengumpukan sampah di batas antara lapak mereka , namun pihak sebelah MT (35) tidak terima dan menyerakkan kemabali sampah sampah yang sudah di kumpulkan tersebut, saat ditegur oleh Irmawati MT pun tambah marah dan menendang Irmawati pakai sepatu Safety,
Melihat Istrinya ditendang Kristian (40) menegur MT, hebatnya bukannya mereda malah juga memukul Kristian suami Irma lalu mereka saling dorong, hal itu di saksikan anaknya Puhut Obama (11) bocah Satria itu tak terima ibunya di tendang, "kenapa kau tendang ibuku" MT malah menonjok hidung Puhut, lalu mengambil balok dan menghayunkan ke Puhut mengenai tangan kiri bocah tersebut.
akibat tonjokan dan pukulan Puhut mengalami hidung membiru tangannya luka memar dan Trauma.
Dengan kejadian tersebut Irmawati bersama suaminya melaporkan MT ke Polsek. Mandau (19/03/22)
Untuk berimbangnya berita, saat di konfirmasi kepada MT Selasa sore di kedainya MT tidak ada, kedainya tutup.
Kristian Ayah korban mengeluhkan Proses laporan pemukulan anaknya di Polsek Mandau, "Sudah Hampir Sebulan laporan pelaku belum ditahan, malah Pelaku dansa dansa peluk pelukan sama istrinya sepulang dari Polsek Mandau, seakan akan kebal hukum," ujarnya
Saat di konfirmasi kepada Kapolres Bengkalis AKBP. Indra wijatmiko melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, "Perkara Ini sudah disidik dan Pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (1) Undang undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak menjadi undang undang, Tapi tersangka tidak ditahan Karena pasal yang kita terapkan ancaman dibawah 5 thn dan bukan pasal pengecualian, Pelaku Wajib Lapor dan Proses tetap Jalan." Terang Indra
Kemudian ELDAYANA PUTRI, SH ketua OBH YPSH kepada Mdo Group mengatakan, "Pentingnya menangani permasalahan Perempuan dan Anak merupakan permasalahan multi sektoral sehingga layanan terhadap perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan harus diberikan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari pelaporan hingga penyelesaian kasus dan kinerja polri pun seharusnya lebih optimal dikarenakan kasus perempuan dan anak harus di tangani dengan efisiensi dan efektivitas pelayanan dalam penanganan perkara anak sebagai korban kekerasan di perlukan adanya respon cepat dan tepat bagi pelayanan korban, pelayanan bagi korban kekerasan harus di prioritaskan kami berharap pihak kepolisian khusunya Polsek Mandau bisa bekerjasama dengan kami secara maksimal untuk tidak menganggap sepele kasus perempuan dan anak karena anak adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindunginya." Himbaunya
"Dan Kami dari TRC PPA sangat menyayangkan lambat nya proses pnangkapan padahal si anak babak belur tangannya di hajar Ama balok mnyangga mobil...walaupun si anak tidak mnagalami cacat tapi pelaku pnganiayaan anak dibawah umur harus segera di proses hukum, kami hanya ingin PPA Polsek Mandau lebih cepat tanggap dalam penanganan kasus anak dan perempuan. Dan saya Rika patlina selaku ketua TRC PPA prov Riau meminta dan berharap Unit PPA Polsek Mandau agar bisa memberikan kenyamanan bagi korban dalam berikan keterangan." Papar Rika
"Jgn bersikap kasar dan arogan apalagi bentak korban dan menyuruh korban mnunggu sampai berjam jam, kasihan korban..karena korban banyak hidup dalam kehidupan tidak mampu," Ulasnya (wis)