Sintang, Lalulintaskriminalitas.com,- , Kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pangeran Muda dan Jalan Patimura.
Pada hari Jum'at tanggal 1 Juli 2022 pukul 19.30 Wib bertempat di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Sintang dilaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Hadir dalam kegiatan tersebut
- Kasat Pol PP Kab. Sintang, Dra Siti Musrika, M.Si.
- Kabid Damkar, Bernie Danu Brata, S. Sos, M.A.P
- Kasi Pengawalan Pol PP, Edo Purwanto, S.STP, M.A.P
- Mewakili Kapolsek Stg Kota, Kanit Propam Ipda Sopandi
- Ps. Kanit Sabhara Polsek Stg Kota, Aiptu Amiruddin
- Ps. Kanit Reskrim Polsek Stg Kota, Aiptu Winarto
- Anggota Polsek Sintang Kota
- Anggota Satpol PP Sintang
Laporan yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada disepanjang jalan Pangeran Muda dan jalan Patimura. Dan hasil dari kegiatan tersebut bahwa tidak ditemukannya atau ada Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan dilokasi yang dimaksud. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan tertip.
" Diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kab. Sintang telah menyediakan tempat atau lokasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah direlokasi dengan dipusatkan di halaman Parkir Pasar Raya Sintang dan Rooftop Pasar Terminal Tanjung Puri Sintang," Pungkas Kapolsek Sintang Kota.
( Muhammad Budi)