Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Ditahan KPK -->

Iklan Semua Halaman

Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Ditahan KPK

Thursday, August 18, 2022



Konferensi pers OTT Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (Muhammad Hanafi Aryan/detikcom)

Jakarta, - Lalulintaskriminalitas.com

KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan. MAW ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.


"Pertama, MAW Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, dua, AJW Komisaris PDAU, Ketiga, SM pejabat sekretaris daerah, Keempat, SG Kepala BPBD, kelima, YN Kepala Dinas Kominfo, Keenam, MS Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).


Firli mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, MAW bersama lima orang lainnya ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.


"Dalam rangka untuk proses penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap enam orang tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022 selama 20 hari ke depan," ujarnya


Berikut ini keenam tersangka yang dilakukan penahanan:


1. MAW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih


2. AJW ditahan di rutan Kaveling C1


3. SM ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur


4. SG ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur


5. YN ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur


6. MS ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur


Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/8) sore hingga malam di sejumlah tempat di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam OTT itu, Mukti Agung Wibowo beserta 33 orang lainnya diamankan KPK.


Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya sebanyak 23 orang. Adapun pihak yang diamankan antara lain Kepala Dinas, Sekretaris Daerah hingga Kepala Bidang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.


"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada 34 orang, yang terdiri atas Bupati, kepala dinas, Sekda, kabid, dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/8).


Dalam OTT kali ini, KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah. Namun jumlah uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan.


"Diamankan juga sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud," jelas Ali.


"Jumlahnya masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap," lanjutnya.

Sumber : Detik.com