Polres Bengkayang Ungkap 6 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu -->

Iklan Semua Halaman

Polres Bengkayang Ungkap 6 Tersangka Kasus Narkoba Jenis Sabu

Saturday, August 20, 2022


Bengkayang,Kalimantan Barat,lalulintaskriminalitas.com - Polres Bengkayang, Jum'at (19/8) Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu, Penangkapan berapa pekan yang lalu di Area jagoi Babang Bengkayang. Pada hari selasa 9 Agustus 2022, Pukul:04-Wib.


Terduga Berinisial BO, EA, DP, AG, CH, dan terduga ada (6) enam orang, salah satu nya perempuan Beranisial NU, sudah berada di Binaan Rutan Bengkayang, yang berada di Kec Lumar Bengkayang. 

 Hari ini, yang disampaikan oleh Kapolres Bengkayang, AKBP Dr, Bayu Suseno S.H.S.I.K.M.,M.H.

Lima (5) penangkapan tersangka Laki-laki yang saat ini, masih dalam penahanan di polres Bengkayang, Berbeda dengan tersangka perempuan, NU.yang ada di Binaan Rutan Lumar, Jumat 5 Agustus 2022.Laporan Polisi Nomor:144, Sekitar jam 14:40, Wib. Angota P2U Rutan Kelas ll B, Bengkayang. Atas nama Andreas Sugiono yang menjalankan tugas pada saat itu, menerima titipan Barang untuk Warga Binaan beranisial N, dan barang titipan tersebut, merupakan dua Deodoran, didalamnya yang diduga tidak sesuai dengan isi kemasan barang. 

Saksi langsung memberi tahu kepada petugas jaga untuk memanggil anisial N, 

Dan Diodoran kemudian dibongkar, teryata betul didalamnya terdapat empat kemasan Plastik klip warna bening berisi kristal, diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat 3,86.Gram.

Tersangka tidak kita disini, karna masih menjalani hukuman.Ucap"AKBP Dr, Bayu Suseno. 


Beberapa barang bukti sitaan dari ke empat tersangka, keterangan dari AKBP Dr, Bayu Suseno, menyampaikan kepada Awak Media didepan Kantor Polres Bengkayang. Di antaranya empat plastik berisikan Sabu, enam butir Pil wrna hijau Ekstasi dan dua buah  Deodoran merek Rexsona, satu bungkus plastik klip warna bening, empat potong plastik warna bening, satu kantong plastik warna putih terdapat potongan kertas bertuliskan data barang titipan, satu unit henpone merek Realme, dan satu henpone merek Nokia. Ucap"Bayu Suseno. 


Atas penangkapan lima tersangka langsung hari ini pemusnahan barang bukti jenis Sabu berupa 10 klip plastik beisikan sabu jenis Narkotika Sabu, Seberat .84,40.Gram.kondisi barang bukti masih bersegel, yang sudah ditanda tangani tersangka yang akan dimusnahkan, mengunakan Blender dengan bahan campuran pembersih lantai, setelah pemusnahan barang bukti, tersangka langsung dibawa ketempat yang sudah disediakan. Ujar" IPTU Maju K, Siregar. Kasat Narkoba Polres Bengkayang. 


Empat Orang tersangka terancam sangsi Pidana. BO dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan pasal 114 Ayat (1). NU dikenakan pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 Ayat (2). Dan EA dikenakan pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1). AG dikenakan pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2). DP kena pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) . Dan CH dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1). Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tenang Narkotika, Tutupnya" Siregar, (Joko)