PROSTITUSI TERSELUBUNG BERKEDOK SPA -->

Iklan Semua Halaman

PROSTITUSI TERSELUBUNG BERKEDOK SPA

Saturday, August 27, 2022


Singkawang, lalulintaskriminalitas.com
- SPA yang lazim nya digandrungi oleh kaum hawa yang bertujuan untuk mempercantik diri namun berbeda dengan Sakura SPA di Kota Singkawang, Diduga Sakura SPA menyediakan fasilitas ++ untuk para pelangannya khusus para kaum adam.



Sakura SPA yang beralamat di Kelurahan Sungai Garam Hilir Kecamatan Singkawang Utara ini beroprasi sudah lama bahkan mempunyai cabang Bambu SPA yang beralamat di Alianyang tepat nya di dalam area terminal Induk Singkawang.



"Udah lama Sakura SPA ini beroprasi, bahkan para pekerja nya kebanyakkan dari luar Kalimantan" ungkap salah satu warga sekitar Sakura SPA yang tidak mau disebutkan namanya, saya tidak pernah melihat pengunjung wanita yang masuk ke SPA itu" ungkpanya lagi.


"Saya pribadi beberapa kali masuk ke SPA tersebut dan melihat para pekerjanya berpakaian mengundang syahwat kaum adam" ungkap nya kepadavawak media.


Hasil Investigasi Awak media dilapangan(24/08/2022), ditemukan para perempuan pekerja di Sakura SPA tersebut hampir kesemua didatangkan dari luar pulau Kalimantan Barat,hanya pekerja kebersihan dan kasir yang dipekerjakan dari lokal singkawang dan sekitarnya.


Saat awak media mendatangi tempat Sakura SPA bertujuan ingin konfirmasi kepada pengelola  tersebut banyak dijumpai para perempuan pekerja SPA hanya berpakaian bikini bahkan ada beberapa pekerja memakai baju Kaos T Shirt tanpa bawahan dan tanpa memakai bra selesai melayani SPA pelanggan didalam ruangan yang telah disediakan.


Susunan kendara roda dua para tamu yang mengantri kesemuanya kaum Adam yang menjadi pelangan dari SPA tersebut hilir mudik ada yang masuk dan keluar melewat awak media saat menunggu pengelola Sakura SPA untuk dapat diwawancarai atas informasi yang diterima dari beberapa warga sekitar.Sampai saat ini pihak pengelola Sakura SPA tidak dapat dijumpai tanpa alasan yang jelas.


Apabila benar pengelola Sakura SPA menyediakan fasilitas ++ maka hal ini jelas pengelola dapat dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 55 dan 57 KUHP, tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana. (Joko)