Bagansiapiapi, Lalulintaskriminalitas.com - Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang diduga pelaku dirumahnya serta menyita seberat 140 gram barang bukti ( BB )
Diduga pelaku bernama Zulkifli Saputra alias Isul ( 37 tahun), ditangkap petugas saat berada di rumahnya di Jln Pusara 2 Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Sabtu 10/9/2022 Pukul 11.25 WIB.
Demikian informasi yang berhasil di rangkum dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat membenarkan adanya penangkapan itu kepada awak media.
Dikatakan AKP Juliandi," Awal nya Anggota Opsnal Polsek Bangko memperoleh informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di TKP ini ada penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian anggota Opsnal Polsek Bangko melaporkan kepada Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH, dan Kapolsek memerintahkan Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan STr.K, MM memimpin Anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di TKP, anggota Opsnal Polsek Bangko langsung masuk kedalam rumah tersebut dan melihat 1 orang laki-laki sedang duduk dilantai, kemudian langsung diamankan dan ditanyai nama yang mengaki bernama Zulkifli alias Isul.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, dan tepatnya didalam kamar ditemukan berupa, 1 buah dompet tangan warna hijau yang berisikan didalamnya yaitu 6 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
56 bungkus plastik bening berklip merah kosong, 1 buah sendok plastik warna ungu,1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1 unit Handphone Samsung Lipat warna putih. Anggota Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan dan membawa barang bukti beserta saudara tersangka ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa 1 buah dompet tangan warna hijau yang berisikan didalamnya 6 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 56 bungkus plastik bening berklip merah kosong, 1 buah sendok plastik warna ungu dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, serta 1 unit Handphone merk Samsung lipat warna putih.
Untuk hasil ters urine telah dilakukan dan hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Metaphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhya.**Ikang Fauzi.
Sumber Humas Polres Rohil.