DIJAWAI, IBU DUA ANAK KORBAN PEMERKOSAAN. PELAKU MASIH BURON. -->

Iklan Semua Halaman

DIJAWAI, IBU DUA ANAK KORBAN PEMERKOSAAN. PELAKU MASIH BURON.

Wednesday, September 7, 2022


Sambas.Kalimantan Barat,
laluluntaskriminalitas.com.- Seorang ibu rumah tangga di Desa Mutus Darussalam .RT.12. RW.06. Kecamatan Jawai  Sambas, berinisial R (32),mengaku sebagai korban pemerkosaan oleh seorang pemuda yang tinggal dikampung yang sama. 



Rumah korban R yang agak berjauhan dari pemukiman warga hanya ade 2 buah rumah saja yaitu rumah korban R dan rumah adik korban hingga membuat si pelaku lebih leluasa melakukan aksi bejad nya.



"pada saat kejadian dini hari kurang lebih sekitar jam 03.00 wiba saya sedang tidur bersama ke dua anak saya yang masih balita" ungkap Korban R saat diwawancara


" Ketika Saya sadar dan terkejut melihat seorang laki laki sudah berada  diujung kaki saya" jelaa nya menceritakan kejadian.


"Saat saya ingin teriak laki laki tersebut langsung mengeluarkan  pisau dan mengacungkan pisau itu ke saya, sebenarnya ingin melawan tapi takut karena ke dua anak saya masih tidur pulas disamping saya  dan takut anak saya nanti menjadi korban" ungkap nya.


"Saya hanya bisa diam sambil memegang kedua anak saya yang masih tidur pulas disamping saya" jelasnya dengan wajah sedih."Jika saya melawan saya takut anak anak saya menjadi korban" jelasnya lagi.


Setelah puas melakukan aksi bejat nya, pelaku yang akhirnya dikenal dengan panggilan Ipet yang tinggal satu kampung itu juga langsung melarikan diri.


Ketika ditanya tentang suami, R menjawab saat ini suaminya kerja dimalaysia dan R tinggal dirumah tersebut ditemani kedua anaknya yang masih balita.


Setelah kejadian naas tersebut, R langsung memberitahukan kepada orang tuanya dan bersama orang tuanya R ke rumah kepala Desa Mutus Darussalam .RT.12. RW.06. Kecamatan Jawai dan langsung menuju polsek terdekat untuk membuat laporan atas kejadian yang menimpa R.


Hingga berita ini dimuat Pelaku yang dipanggil Ipet sampai saat ini masih buron, dan barang siapa yang menjumpai agar segera melaporkan pihak berwajib agar dapat dipintai pertanggung jawaban atas perbuatannya yang diatur dalam KUHP Pasal 285 “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.” (Joko/ Tim.)