Dr. Bujang Ali.SH.M.si: WIN WIN SOLUTION REVITALISASI PASAR BERINGIN SINGKAWANG -->

Iklan Semua Halaman

Dr. Bujang Ali.SH.M.si: WIN WIN SOLUTION REVITALISASI PASAR BERINGIN SINGKAWANG

Thursday, September 22, 2022


Saingkawang.Kalimantan Barat. lalukintaskriminalitas.com
.- Program Revitalisasi Pasar Beringin Kota Singkawang merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan RI untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, meningkatkan kesejahteraan para pedagang melalui peningkatan omzet, mendukung kelancaran logistik dan distribusi bahan kebutuhan masyarakat dan mendorong terjadinya penguatan pasar dalam negeri di era persaingan global yang kian terbuka lebar.



Lokasi pembangunan atau revitalisasi pasar Beringin Singkawang diprioritaskan atau diutamakan untuk pasar yang telah berumur lebih dari 25 tahun, pasar yang mengalami bencana kebakaran, pasca bencana alam, dan konflik sosial, daerah tertinggal, perbatasan, atau daerah yang minim sarana perdagangannya, serta daerah yang memiliki potensi perdagangan besar.



Dr. Bujang Ali.SH.M.si pemerhati Hukum dan Dosen Fakultas Hukum UPB Pontianak menjelaskan "Mencermati berbagai sumber berita yang berkembang saat ini, serta adanya indikasi  yg mengarah aksi demo dalam rangka pelaksanaan revitalisasi pasar beringin maka sudah barang tentu perlu solusi yg terbaik bagi para pihak terutama pihak Pemkot" Ungkapnya saat ditemui awak media.


"Para pedagang pada dasarnya setuju dengan program pemkot singkawang dalam merevitalisasi pasar beringin, hanya saja cara pelaksanaan melalui pihak ke 3. Yang dianggap pedagang pasar beringin cukup memberatkan" jelasnya


"Berdasarkan sumber informasi total dana pembangunan pasar Beringin singkawang kurang lebih 30 miliar, dengan tenggang waktu pembangunan.selama 2 tahun" jelasnya lagi, namun ia melanjutkan "berdasarkan berita dan sumber yang ada bahwa pelaksanaan pembangunan dilakukan dengan cara sharing budjet 10.Miliar sumber APBD kota singkawang dan sisanya melalui pihak ke 3 sebesar 20 milyar, melalui sistim perjanjian kredit antara pihak ke 3 dengan pihak pedagang melalui bank" jelasnya seraya bertanya melalui awak media.


"Saya melihat dan menganalisa permasalahan yang ada bahwa walaupun belum dilakukan pembangunan namun telah dilakukan peletakan batu pertama pembangunan pasar Beringin oleh walikota beberapa waktu yang yg pada akhirnya mendapatkan penolakan dari pedagang.Terlepas dari semua kepentingan yang ada maka kiranya kondisi ini perlu dicarikan solusi yang tepat dan benar dalam rangka pelaksanaan pembangunan revitalisasi pasar beringin Singkawang yang mengarah win win solution" Jelas Bujang Ali yang akrab dipanggil bang bujang ini.


Bang Bujang dalam pengamatannya melihat ada beberapa hal yang jadi kendala MGK sistim atau cara pembayaran yg cukup meberatkan para pedagang, sehingga menguntungkan pihak ke 3 yang terlalu besar. Oleh karena itu perlu di cari akar permasalahannya  maka pertanyaan nya, apakah dengan dana 30 miliar pembangunan pasar Beringin kota Singkawang cukup dengan dana APBD Pemkot Singkawang selama 2 tahun anggaran demi kelangsungan hidup para pedagang dan konsumen yang ada karena Ini memang perlu dipikirkan sebelum melakukan pembangunan revitalisasi pasar beringin Singkawang" ungkap Bang Bujang memberikan saran masukan.


"Jangan sampai proses pembangunan revitalisasi pasar beringin berdampak pada kerugian para pedagang" sambung nya lagi.


Dosen Fakultas Hukum UPB Pontianak ini memberikan solusi jgn sampai pembangunan untuk tempat berjualan sementara juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan pedagang yg ada dalam artian jangan sampai relokasi sementara itu tidak layak dan tidak patut untuk digunakan. Pemkot Singkawang perlu mengkaji dan mengevaluasi kembali terhadap masalah ini jangan sampai menimbulkan konflik yang saling merugikan semua pihak" ungkapnya dwngan tegas.


Dosen Fakultas Hukum UPB Pontianak ini kembali mengajak agar pemkot singkawang bersama para pedagang duduk bersama untuk mencari solusi terbaik dan andai membutuhkan pihak ke 3 sekalipun, asal disepakati bersama dan tidak memberatkan para pedagang dan disetujui bersama' jelasnya memberikan saran.


"Jika Pemkot mampu menganggarkan dana 30 m selama 2 tahun, Saya kira cukup Pemkot dan para pedagang yang terlibat namun jika tidak mampu silahkan cari investor yg benar mau membantu pedagang dengan bunga yg kecil dan ringan jadi para pedagang tidak diberatkan dalam menggamgsur pembayaran nya, jadi semua itu pada akhirnya akan membantu keberlangsungan usaha para pedagang Pemkot juga dapat menata pasar Beringin Singkawang yang lebih indah dan bersih yanh  juga dapat meningkatkan sumber PAD kota Singkawang dari berbagai aspek pendapatan yang ada dan itulah pentingnya suatu kebijakan yg menurut si pemerhati Hukum dan Dosen Fakultas Hukum UPB Pontianak yang Harus menghasilkan win win solution."ungkapnya menutup wawancara.


Ditempat berbada awak media menjumpai salah satu pedang sayur yang tepat berada didalam pasar beringin (Wasito) warga Singkawang selatan mengtakan ' sangat setuju solusi yang dipaparkan  oleh pemerhati Hukum dan Dosen Fakultas Hukum UPB Pontianak itu dan memberikan apresiasi kepadanya karena Tujuan dari revitalisasi pasar rakyat adalah guna meningkatkan pendapatan para pedagang juga pelaku-pelaku ekonomi yang ada di masyarakat. Selain itu juga untuk memudahkan akses transaksi jual beli dengan nyaman" Ungkapnya.(Joko)