Komite Sekolah Boleh Galang Dana tetapi Bukan Pungutan -->

Iklan Semua Halaman

Komite Sekolah Boleh Galang Dana tetapi Bukan Pungutan

Wednesday, September 7, 2022


Singkawang.Kalimantan Barat, lalulintaskriminalitas.com
,- Pemerintah lewat peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.



Lain halnya dengan SMAN 10 Singkawang yang beralamat di.Jl. Yos Sudarso Gg. Mathan Sibu, Kuala, Kec. Singkawang Barat, Kota Singkawang Prov. Kalimantan Barat ini melakukan pungutan biaya kepada orang tua siswa melalui SURAT KEPUTUSAN nomor: 283/423.1/KOMITE-SMAN10 SKW/2022, Tentang Pengumpulan Iuran Untuk Pelebaran Lahan Parkir Siswa sebesar Rp.100.000,- persiswa yang pembayarannya dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2022 sampai dengan 03 September 2022 (1 bulan) dan dikumpulkan ke Wali Kelas Masing masing siswa.


Hasil wawancara awak media kepada orang tua siswa dalam hal Pungutan Komite tersebut banyak yang merasa keberatan." Sampai dengan saat ini belum melunasi pembayaran itu karena kami untuk sehari hari saja sudah susah ditambah lagi beban harus membayar uang yang Komite tersebut." ungkap orang tua siswa yang seharinya bekerja sebagai nelayan tradisional yang tak mau disebutkan namanya.


"Dana yang dipinta Komite tersebut katanya untuk Pelebaran Lahan Parkir Siswa sedangkan anak kami sekolah setiap harinya hanya jalan kaki saja,karena jarak rumah dan sekolah tidak begitu jauh" jelasnya lagi.


Ketika ditanya apakah pada saat sebelum SURAT KEPUTUSAN nomor: 283/423.1/KOMITE-SMAN10 SKW/2022, Tentang Pengumpulan Iuran Untuk Pelebaran Lahan Parkir Siswa sebesar Rp.100.000,- persiswa itu diterbitkan ada pertemuan antara orang tua Siswa dengan pihak Sekolah dan Komite" Memang ada pertemuan antara orang tua siswa dengan komite sekolah tapi dalam pertemuan itu saya tidak hadir karena lagi melaut/kerja nelayan"jelasnya lagi.


"Jika komite sekolah SMA.N 10 memungut biaya untuk kepentingan yang menyangkut dengan kepentingan daya belajar siswa siswa mungkin saya selaku orang tua siswa akan berusaha dan setuju" ungkapnya 


Mengacu di daerah luar Kalimantan (Kab.Tangerang) secara tegas melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Pihak sekolah pun dilarang menyediakan lahan parkir kendaraan untuk siswa karena mengacu pada Surat Edaran SE Nomor 421/400g-Disdik bertanggal 1 Agustus 2022, pihak sekolah bersama komite juga diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sekolah agar tidak menyediakan lahan parkir untuk para siswa,karena untuk mengedukasi menjelaskan terkait Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Saat awak media menjumpai Kepala Sekolah SMA.N 10 Singkawang mengatakan " kita bisa lihat sendiri diparkiran siswa tidak ada atap nya dan kendaraan siswa banyak tidak tertata kema hujan dan panas, jadi komite meminta pihak sekolah agar membuatkan lahan parkir,namun pihak sekolah memang tidak mempunyai dana untuk itu dan jika pihak komite berkenan untuk membangun lahan parkir silahkan saja dan harus melalui rapat antara komite dan orang tua siswa untuk membahas hal itu, dan saya dapat kabar dalam rapat komite semua orang tua siswa setuju semua"ungkap Yoris Kepala Sekolah SMA.N 10 Singkawang.


"Jika ada orang tua siswa yang tidak setuju,maka itu diluar sepengetahuan saya karena menurut penjelasan Komite saat pertemuan dengan orang tua siswa setuju semua dengan rencana Komite tersebut Tentang Pengumpulan Iuran Untuk Pelebaran Lahan Parkir Siswa sebesar Rp.100.000,- persiswa." jelasnya.


" Dan jika benar ada orang tua yang menolak maka akan saya jelaskan kepada Komite SMA.N.10 untuk meninjau ulang tentang SURAT KEPUTUSAN Komite nomor: 283/423.1/KOMITE-SMAN10 SKW/2022, tentang pembangunan lahan parkir siswa."ungkap nya menutup wawancara.(Joko)