SMKN 2 PINGGIR KANGKANGI PERMENDIKBUD DAN SK DIRJEND PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH -->

Iklan Semua Halaman

SMKN 2 PINGGIR KANGKANGI PERMENDIKBUD DAN SK DIRJEND PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Friday, September 30, 2022

Net

Pinggir, Lalulintaskriminalitas.com
- awak media dan Zulsarli Sekretaris Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia ( LMR-RI ) Komda Bengkalis mendatangi SMKN 2 Pinggir Kabupaten Bengkalis untuk konfirmasi terkait tidak adanya pakaian seragam nasional putih abu-abu disekolah tersebut. Kamis, 29 / 09 / 2022,




Kepala Sekolah Elmi Suhaimi ketika dikonfirmasi mengatakan " kami memang sudah sepakat dengan orangtua peserta didik dan komite untuk membuat pakaian yang berbeda yaitu baju putih dan celana atau rok putih, agar kami lebih mudah memantau dan membedakan jika mereka berbaur dengan anak sekolah lain ".



Kemudian awak media mengingatkan, itukan sudah melanggar dari peraturan pak, karena Permendikbud no 45 tahun 2014 telah mengatur tentang pakaian seragam nasional yaitu kemeja putih, lengan pendek, celana panjang abu-abu untuk putra dan rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah depan untuk putri.



Sekretaris LMR-RI Komda Bengkalis Zulsarli juga menambahkan bahwa itu juga melanggar dari surat keputusan Direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah no. 52 tanggal 17 Maret 1982 yang mengatur warna yang berbeda ditiap tingkatnya. Warna putih abu-abu pada tingkat pelajar menengah atas ada sejarahnya dan memiliki arti tenang dan dewasa.



Setelah awak media dan Sekretaris LMR-RI Komda Bengkalis Zulsarli mengingatkan,  kepala sekolah Elmi dengan jawaban yang tidak masuk akal, karena ia meminta kepada awak media untuk bertanggungjawab apabila siswanya menjadi bandel akibat sulit mengontrol siswanya karena mereka tidak bisa  membedakan mana siswa mereka dan mana siswa sekolah lain.



Saya siap merubah kewarna putih abu-abu, Kalau memang ibuk dan bapak mau dan bisa bertanggungjawab, ayo mari kita buat kesepakatan secara tertulis agar nanti kami tidak disalahkan,  jawab Elmi.



Terkesan ingin melemparkan  tanggungjawabnya sebagai kepala sekolah yang telah melanggar dari peraturan yang telah ditetapkan oleh Mendikbud dan dirjend pendidikan dasar dan menengah, karena ia juga sempat mengatakan seakan mendiskriminasi sekolah lain terkait penggunaan dana bos dalam juknis poin 19 dan 20 menjadi temuan yang mengherankan dan jadi pertanyaan oleh inspektorat, ia menerangkan kepada awak media, bahwa ia tidak ada menggunakan dana bos untuk prakerin, kok laporannya kosong, sementara sekolah lain menggunakan dana bos untuk prakerin mencapai nominal Rp 300 juta, kalaulah saya mau dana untuk prakerin itu bisa saja saya korupsi.



Selanjutnya inspektorat menanyakan kepada saya Kenapa dana untuk uji kompetensi keahlian ia bisa menggunakan dana bos hanya Rp 20 jutaan saja, sementara sekolah lain sampai ratusan juta rupiah karena ada delapan bahkan sampai tiga belas jurusan. ".ungkapnya.



Kemudian Elmi dengan rasa bangganya bercerita bahwa, ia bisa membangun kantor tanpa campur tangan dari pemerintah, kami rela sampai 7 bulan tidak terima gaji dan tidak sampai disitu ia seperti meremehkan pemerintah  Propinsi Riau karena ia menceritakan ketika berkunjung kesalah satu sekolah di Sumatra Barat yang kantor sekolahnya seperti kantor DPR dan ketika ia melihat workshopnya seperti sebuah showroom, alangkah naifnya.


Terkait dengan sikap  merasa hebatnya yang telah diperlihatkan oleh seorang kepala sekolah SMKN 2 Kecamatan Pinggir Elmi dan sangat berani mengangkangi Peraturan pemerintah yang berlaku, awak media berharap kepada instansi terkait bisa menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada dan Sekretaris LMR-RI Komda Bengkalis Zulsarli juga mengatakan akan membuat laporan kepada instansi pemerintah yang terkait sesuai dengan tupoksinya.( Murni )