AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri” -->

Iklan Semua Halaman

AKHYANI KETUA UMUM LEGATISI: “KPK Segera Periksa Pramella Mantan Kanwil Hukum & Ham Kal-Bar Dan Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri”

Wednesday, October 5, 2022


Pontinak.Kalimantan Barat,  lalulintaskriminalitas.com
.- Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI) AKHYANI, kembali menyurati KPK dan Dewan Pengawas KPK RI terkait kasus tertangkapnya 61 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang Kal-Bar yang tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap,dalam peristiwa tersebut LEGATISI menduga adanya kerugian negara yang melibatkan oknum pejabat Hukum dan Ham  Kal-Bar dan Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).


Mengutip dari laman resmi Imigrasi (https://www.imigrasi.go.id) Berdasarkan informasi dari Kasubsi Lalintuskim Imigrasi Ketapang (Dedi) melalui pemberitaan media detikcom, Sabtu (3/10/2020) menjelaskan bahwa “61 orang TKA tanpa dokumen lengkap tersebut akan dipindahkan ke Rumah Detensi imigrasi Kalimantan Barat yang beralamat di Jl Adi Sucipto Km 16 Arang Limbung, Sungai Raya, Kubu Raya, KalBar,”  


Yang sebelumnya disaat sejumlah warga ketapang menggelar unjuk rasa di sebuah perusahaan pertambangan emas, Dandim 1203/Ketapang Letnan Kolonel Kavaleri SUNTARA WISNU mengatakan “61 TKA tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Ketapang, SUNTARA menjelaskan berdasarkan pendataan kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ketapang terhadap TKA karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pasca-aksi unjuk rasa ahli waris dan pemilik lahan menunjukkan terdapat 61 TKA yang belum terlapor di kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ketapang.


Pasca unjuk rasa tersebut, Ketua Umum LEGATISI langsung melayangkan surat untuk mempertanyakan tindakan hukum bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal yang bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang diperkerjakan di perusahaan tambang emas. Ketua Umum LEGATISI mempertanyakan langkah penegakan hukum oleh Kakanwil Hukum dan Ham Kalbar harus sesuai dengan hukum Keimigrasian.


Tidak sampai disitu, AKHYANI juga langsung menyurati KPK tertanggal 24-03-2022, no.surat: 039/DPP-LEGATISI/III/2022 atas kejadian tersebut dengan melaporkan: 

1. Nama : PRAMELLA YUNIDAR PASARIBU,NIP : 19650611 199403 2 001, Jabatan : Direktur Izin Tinggal Keimigrasian. 

2. Nama : RUDY ADRIANI, NIP : 19701020 199003 1 001, Jabatan : Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah   Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta dan 

3. Nama : MUHAMAD PAMAR LUBIS, Jabatan : Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri.   


Akhyani mengatakan bahwa”hasil Investigasi lapangan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI), bahwa kami  mengidentifikasi adanya dugaan konspirasi Tindak Pidana Korupsi, yang dilakukan oleh Pejabat di  Kementerian Hukum dan HAM besama pihak perusahaan karena tidak melaksanakan tindakan  hukum kepada 61 orang TKA yang di amuk massa di lokasi pertambangan emas milik asing yaitu PT.  Sultan Rafli Mandiri (PT. SRM) yang terletak di Kota Ketapang Provinsi Kalimantan Barat” jelasnya saat diwawancara awak media.


Akhyani menjelaskan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dimaksud  yaitu :

1. Bapak MUHAMAD PAMAR LUBIS adalah Direktur pada perusahaan tambang emas PT. SRM  sebagai pemberi kerja/pihak penjamin patut diduga telah melanggar Pasal 118 dan Pasal  122 huruf b UU Nomor 06 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, melanggar ketentuan Pasal 42  UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta pasal 2 UU Tindak Pidana  Korupsi dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu dugaan Penyalahgunaan Izin tinggal  yang diberikan kepada 61 WNA Tiongkok sehingga negara dirugikan sebesar Rp.  1.207.800.000,- (satu milyar dua ratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) karena biaya  tersebut yang harusnya disetor ke kas negara sebagai biaya PNBP karena telah  memperkerjakan 61 TKA. 


Hal tersebut dibuktikan dengan video kericuhan yang kami kirim  sebelumnya, pemberitaan media Kalbar Pontianak Post hari Minggu tanggal 04 Oktober  2020 pernyataan Ekspose Pramella Yunidar Pasaribu selaku Kepala Kantor Wilayah  Kemenkumham Kalimantan Barat, foto 61 TKA Tiongkok yang dievakuasi ke Rudenim  Pontianak, Foto Petemuan LEGATISI dengan Bapak Samuel selaku Kepala Bidang pada Divisi  Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat tanggal 23/11/2020 yang  membenarkan 61 TKA Tiongkok yang tidak ada KITAS hanya Paspor Visa Kunjungan  dipulangkan secara Mandiri.


Selanjutnya dikuatkan bukti balasan Surat Kepala Kantor  Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat yang secara tertulis mengakui bahwa 61 TKA  Tiongkok dipulangkan secara mandiri bukan berdasarkan UU No.6 Tahun 2011 Tentang  Keimigrasian.


Jelas hubungan hukum tindak pidana konspirasi Korupsi antara Kepala Kantor  Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang dan  pelaku usaha tambang emas Direktur PT. SRM melanggar pasal 20 UU No.31 Tahun 1999 jo  UU No.20 Tahun 2001 Tentang Konspirasi Tindak Pidana Korupsi yang merugikan  perekonomian negara atau keuangan negara. (bersambung) Joko