Saat Hendak Menjual Motor Hasil Curian, 2 Pria Ini Langsung Diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan. -->

Iklan Semua Halaman

Saat Hendak Menjual Motor Hasil Curian, 2 Pria Ini Langsung Diciduk Tim Opsnal Polsek Panipahan.

Friday, October 7, 2022


Rohil, Lalulintaskriminalitas.com
- 2 Orang pria berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir ( Rohil) saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya ke Desa Sungai Rakyat Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara.



Pria itu bernama Yori Swandi Munthe (21 Thn ) alamat Jl Bhakti Kel. Panipahan Kota Kec. Pasir limau kapas Kab. Rohil dan Junaidi Kusuma ( 30 Thn ) alamat Jl. Taqwa Kep. Panipahan Darat Kec. Pasir limau kapas Kab. Rohil.


Keduanya diringkus pihak berwajib atas dugaan melakukan pencurian sepeda motor milik bernama Eva Sahputri Sihaloho ( 26 Thn) seorang guru honor saat sedang mengajar les privat dirumah muridnya dijalan Dharma Kep.Panipahan Kec.Pasir Limau Kapas, Kab.Rokan Hilir, Riau.Pada Kamis 6/10/ 2022.Pukul 14.30 WIB. 


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporkan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dari Polsek Panipahan. 


Dikatakan AKP Juliandi, Kejadian nya saat pelapor sedang mengajar les privat dirumah muridnya, tiba-tiba pelapor mendengar suara sepeda motornya dari depan rumah, menyadari hal tersebut pelapor langsung keluar rumah dan melihat bahwa sepeda motor milik pelapor yang diparkirkan didepan rumah muridnya telah dicuri oleh seorang laki-laki yang menggunakan helm berwama merah.


Menyadari sepeda motornya telah dicuri pelapor berteriak meminta pertolongan dengan teriakan"Tolong, tolong kereta ku di curi". Dan pelapor melihat pelaku membawa sepeda motor tersebut sangat kencang mengarah pelabuhan jalan bhakti kepenghuluan panipahan, Kemudian pelapor merasa dirugikan Rp 17 juta rupiah, dan Pelapor langsung, melaporkan hal tersebut ke polsek panipahan," jelas AKP Juliandi.


Sehubungan dengan laporan tersebut,  Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri PPY memerintahkan Ps. Kanit Rerskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan dalam mencari pelaku.


Berdasarkan keterangan dari pelpor, dan ditambah informasi dari masyarakat, bahwa pelaku mengarah ke daerah sumatera utara, kemudian tim opnal langsung bergerak menuju ke Sumatera Utara. Setibanya di Sumatera Utara tepatnya di Desa Sungai Rakyat tim opsnal melihat pelaku sedang melintas menggunakan satu unit sepeda motor milik korban.Kemudian  tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya berhasil di amankan.


Setelah berhasil diamankan tim opsnal menginterogasi kedua pelaku, dan dari hasil interogasi bahwa pelaku yang bernama Yori Swandi Munthe telah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilkum polsek panipahan mulai dari awal bulan September 2022.


Lalu dari keterangan pelaku yang bernama Junaidi Kusuma bahwa dirinya baru kali ini melakukan pencurian sepeda motor. Dan tujuan kedua pelaku menuju ke Sumatera Utara adalah ingin mejual sepeda motor hasil curian tersebut kepada sauda Kentung yang beralamat di Desa Jawi-Jawi (SUMUT). Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.


Barang buktinya, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam ber lis biru dengan nomor mesin JB81E1823308 serta nomor rangka MH17B8116CK826360,  1  buah Helm merk RN warna merah dan 1 unit kunci berbentuk huruf "T" yang terbuat dari besi berwarna hitam. Dan untuk tersangka tentunya dituntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana," imbuhnya.**Ikang Fauzi.