Dumai, lalulintaskriminalitas.com, Wajib belajar 9 Tahun merupakan salah satu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa untuk dapat bersaing di dunia internasional.
Maka oleh sebab itu pemerintah selalu berkomitmen untuk melakukan yang terbaik di skala besar untuk dunia pendidikan dengan Anggara yg besar dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN, selalu di gelontorkan untuk maju dan sukses nya anak bangsa yang melahirkan anak didik yang berintegritas tinggi.
Salah seorang warga sebut saja inisial NF saat di temui awak media mengatakan , saya dan sebagian warga seputaran wilayah SMKN 1 Dumai sangat kecewa dengan kebijakan yang di lakukan oleh pihak kepala sekolah SMKN 1. Pasalnya, kebijakan yang di lakukan oleh pihak kepala sekolah di luar kapasitas dan aturan yang berlaku, sebab melakukan pendaftaran murid baru tidak sesuai dengan sistem zona yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi.
Tambah lagi, guru kesiswaan Ibuk Siti Hawa dengan tidak fikir lagi jarak tempuh sekolah dengan tempat tinggal siswa mengarahkan ke sekolah yang sangat jauh bahkan ke sekolah swasta, padahal keterbatasan ekonomi orang tua dan siswa tersebut kurang mampu dan dengan adanya permasalahan ini anak tersebut mengalami down terhadap kawannya dan lingkungan nya.
Berdasarkan hasil dari kami warga di seputaran zonasi SMKN 1 Dumai banyak ke cewa dan resah , pasalnya cara sistem penerimaan siswa baru, ada di temukan di luar zonasi sekolah SMKN 1 Dumai ada juga yang di terima oleh pihak kepala Sekolah 27.09.2022.
"Kami dari warga masyarakat seputaran lokasi SMKN 1 Dumai tidak terima atas kebijakan oleh pihak sekolah dan pada akhirnya kami masyarakat seputaran lokasi SMKN 1 Dumai akan melakukan koordinasi dan konfirmasi ke Dinas pendidikan Provinsi Riau, " kesalnya.
Kepsek dan pihak sekolah selalu menjanjikan dengan kalimat " SABAR..SABAR.. " dengan begitu kesempatan pada kepsek dan bidang kesiswaan untuk terus menjual kursi kepada siswa yang tidak lulus atau tidak di terima tapi melalui jalur belakang..
Di tempat terpisah awak media mencoba melakukan koordinasi dan konfirmasi di SMKN 1 Dumai, tetapi sangat di sayangkan kepala sekolah SMKN 1 Dumai tidak dapat di temui dan di WhatsApp juga tidak aktif di telepon seluler juga tidak di angkat oleh pihak kepala sekolah SMKN 1 Dumai, dengan nomor kontak person .0853.5587xxxx.
Di tempat yang bersamaan awak media melakukan koordinasi dengan pegiat LSM Pilar kesejahteraan masyarakat Nasional PKRN.Rustam Damanik . mengatakan, "Terkait kebijakan yang di lakukan oleh pihak kepala sekolah SMKN 1 Dumai kita dapat menduga bahwasanya Kepala sekolah Kangkangi Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ( Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016 tertang Administrasi pembentukan Komite Sekolah.
"Polemik ini akan kita tindak lanjut ke Dinas pendidikan Provinsi Riau ,agar permasalahan orang tua anak didik bisa kita buka selebar-lebarnya agar masyarakat lebih mengetahui se jelas nya terkait sistem zonase yang sesuai dengan aturan yang berlaku."paparnya
Dikesempatan yg berbeda,awak Media Dan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia juga telah menghadap ke Komisi I bidang Pendidikan untuk meminta solusi terbaik dan meminta bantuan atas permasalahan yang dialami anak bangsa yang tidak ada kesempatan sekolah, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban dan tindak lanjutnya," ungkap nya.
"Saya sebagai orang tua dari anak tersebut berharap ada keadilan dan tindak lanjutnya atas prilaku Kepala Sekolah dan Pihak pihak sekolah tersebut menurut hukuum dan Undang Undang yg berlaku,'.
Toro ketua LSM KPK DPD Riau saat diminta tanggapannya oleh awak media beliau menyarankan kalau ada penyimpangan ada datanya laporkan saja katanya lewat pesan suara.
Penulis : Tim