PUPR Duet BPN Diduga Kambing Hitamkan SKK Migas, Masyarakat Adukan ke DPRD Propinsi Riau. -->

Iklan Semua Halaman

PUPR Duet BPN Diduga Kambing Hitamkan SKK Migas, Masyarakat Adukan ke DPRD Propinsi Riau.

Saturday, February 25, 2023

Foto Bersama Masyarakat Balai Raja Duri, Dumai dengan DPRD Riau Komisi1

Duri, Lalulintaskriminalitas.com
-  Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru Dumai sudah beroperasi beberapa tahun yang lalu namun jalan tol yang melintasi Minas Duri dan Dumai tersebut meninggalkan Segudang masalah yang tidak kunjung Selesai. 

SK Gubernur 5 Juni 1959


Seperti yang di alami warga Balai Raja  kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis yang Rumah lahan dan kebun mereka terkena Jalur pintu tol Balai Raja,  Tapi lahannya tidak dibayar


Surat Masyarakat Sempat di Stempel Basah Pelepasan Ganti Rugi Pintu Tol Balai Raja 27 Milyaran Dititipkan di Pengadilan Bsngkalis



Masyarakat Balai raja kecamatan  pinggir pada umumnya mendukung program Pemerintah dalam pembangunan jalan Tol sehingga tidak terlalu mempermasalahakan besar kecilnya dana Ganti rugi tersebut.

Samianto Berapi api Menyampaikan Data Fakta


Namun belakangan hanya rumah dan tanaman saja yang di ganti rugi, tanahnya tidak, karena Menurut PUPR  tanah  tersebut bertumpang tindih dengan SKK Minggas (Caltex / Chevron ) yang di klem 100 mater kekiri dan 100 meter kanan jalan dijalan lintas Pekanbaru Dumai yang di kelola oleh NV. Caltex  Oil Company   Indonesia dengan dasar Perintah SK Gubernur Tanggal 5 Juni 1959.


Dengan munculnya SK Gubernur tahun 1959 tersebut bukan hanya Masyarakat yang lahannya yang di lalui Pintu Tol saja yang bermasalah malah melebar ke lahan masyarakat yang berada di 100 meter kiri kanan jalan Lintas dari pekanbaru sampai Dumai kini diklaim Milik SKK Migas sehingga Dokumen surat tanah atau lahan masyarakat Sertifikat, SKGR, SKT, Surat Desa dan lain lain tidak berlaku lagi baik untuk  ditingkatkan ke SKGR, Sertifikat, maupun di Gadaikan ke Bank.


Perwakilan Warga Balai Raja Duri
Samianto, Wira, Lasriana S


Pengaduan masyarakat Balai Raja direspon oleh DPRD propinsi  Riau  komisi 1, dalam bentuk menampung Keluhan aspirasi masyarakat yang di adakan pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023  di gedung DPRD Komisi 1 jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.



DPRD Propinsi Riau Dengar Pendapat dengan masyarakat Balai Raja Kec.Pinggir tanggal 20 Februari 2023 . di Gedung DPRD Riau dijalan Sudirman tentang Masalah tanah 100 kiri kanan jalan mulai dari Pekanbaru yang melintasi Minas, Duri, dan Dumai sepanjang lebih kurang 180 Km.



SK Gubernur Tanggal 5 Juni 1959  yang dikeluarkan di Tanjung Pinang itu menurut Pak Samianto bukanlah surat tanah yang bisa dijadikan Alas Hak, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 Pasal 16 (UUPA nomor 5 tahun 1960)



Karena SK Gubernur tanggal 5 Juni 1959 itu adalah Surat Izin untuk membuat SEBUAH JALAN UMUM diatas tanah Negeri yang membujur dari Pekanbaru melewati Minas, Duri, sampai ke Dumai yang panjangnya  lebih kurang 180 Km.


Dan menurut Samianto 100 meter kekiri dan 100 meter kekanan sepanjang jalan lintas itu? Oleh Gubernur diberikan, dijual, diwakafkan, di hibahkan, di sewakan, dikontrakan atau hanya izin pakai atau apa?.  karena dalam SK itu tdak ada dijelaskan, kalimatnya masih rancu.



Bunyi teks SK Gubernur Riau 5 juni 1959 yang di keluarkan di tanjung Pinang Nomor 091/48/59 GUBERNUR KEPALA DAERAH SWATANTRA TINGKAT 1 RIAU MEMBACA, MENIMBANG, MENIMBANG PULA, MENGINGAT, DAN SETERUSNYA, MEMUTUSKAN, Pertama: Memberi Izin kepada N. V. Caltex Pasific Oil Company untuk  membuat sebuah jalan umum diatas tanah Negeri, yang membujur dari Pakanbaru melalui Minas dan Duri sampai ke Dumai, sepanjanjang lebih kurang 180 Kilo meter.

 


Samianto Masyarakat Kelurahan Balai Raja kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis Provinsi Riau mengatakan, "Nasib masyarakat Selama ini terkatung katung tidak ada kepastian Hukum, jadi setelah  pertemuan ini masyarakat sepanjang jalan Minas, Duri, Dumai, mudah mudahan  kedepannya  ada kepastian hukum," Harapnya



Tutur Samianto lagi,"SK Gubernur 5 Juni 1959 baru dimunculkan senjak adanya pengerjaan jalan Tol Pekanbaru Duri Dumai

sebelum masuknya pengerjaan jalan Tol Pekanbaru Duri Dumai  kepengurusan surat tanah baik SkT, SKGR, Sertifikat  masih bisa dilaksanakan /diterbitkan, tapi setelah masuknya pengerjaan jalan Tol  Pekanbaru Duri  Dumai surat tanah surat SKGR dan Sertifikat tidak bisa diterbitkan lagi bahkan surat tanah yang bersitikat dibatalkan sepihak oleh BPN Propinsi Riau.



Abdul Kasim SH.  Wakil Komisi 1 DPRD  Provinsi Riau  dalam sambutanya," Kami ucapkan terima kasih atas aturan aturan yang Bapak paparkan, dan kami minta salinan berkas berkas yang ada sama bapak untuk bahan kami," Terangnya.



"Makanya pada hari ini  kami  merespon surat dari warga masyarakat,  kami adalah bagaian dari masyarakat yang ada di lembaga ini untuk memperjuangkan hak hak dan Aspirasi masyarakat didalam aturan aturan yang berlaku, dan apa yang bapak sampaikan tadi kami sudah sangat terbantu dengan adanya landasan landasan hukum yg bapak sampaikan. " ulasnya



Abdul Kasim menambakan kemudian status surat tanah yang sebagai alas hak atas tanah yang di batalkan oleh BPN itu sudah menjadi PR kita, PR dari lembaga untuk mempertanyakan kepada pemerintahan  dan kepada instansi yang berwenang.




Tadi saya dengar  Bapak menyampaikan,  selama ini terbukanya persoalan ini di karenakan adanya pembangunan jalan tol Pakanbaru Duri Dumai,  disitu pasti ada yang sdh di bayar dan yang belum dibayar, yang belum dibayar kenapa?," ulasnya 



"Apa yang bapak sampaikan tadi menjadi bahan buat kamu untuk memperjuangkan hak rakyat,  dilembaga kami juga ada tim khusus yang memperjuangkan hak Masyarakat.


Sumianto kepada media menambahkan,"Dalam pembacaan  berkas dengar pendapat dengan DPRD Riau Komisi 1, masih ada beberapa Item lagi ada yang belum sempat dibacakan atau disampaikan mengingat waktu yang terbatas, ada beberapa Item lagi yang belum dibacakan, seperti pendaftaran tanah, izin Lokasi dan lain lain".imbuhnya


Kemudian Lasriana Sinaga yang juga merupakan salah seorang wakil warga kelurahan Balai raja mengatakan kepada dewan komisi 1 DPRD provinsi Riau, bahwa ia telah memiliki sertifikat hak milik tanah dan telah melakukan upaya hukum untuk menuntut haknya melalui konsinyasi yang telah diajukan oleh PUPR Provinsi Riau ke Pengadilan Negeri Bengkalis, namun tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan, karena pengadilan negeri Bengkalis menyatakan putusan perkaranya Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil (Wis}