Baturaja - lalulintaskriminalitas.com
PJ. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kepala Kejaksaan Negeri OKU bertempat di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (11/04/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat, S.H., M.H menyampaikan penandatanganan MoU ini merupakan awal dan dengan adanya MoU ini telah ada legal standing, pada hari ini atas kerjasama antara Kejaksaan Negeri OKU dan Pemerintah Kabupaten OKU telah ditandatangani perjanjian kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara.
Pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri OKU mengucapkan terima kasih kepada PJ. Bupati OKU beserta jajaran atas kepercayaan yang diberikan untuk tetap melanjutkan MoU Ini.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten OKU.
Kedepan, kami berharap MoU ini tidak hanya dalam konteks seremonial, tetapi banyak hal yang bisa dilakukan, dan beberapa OPD telah memulai.
Dalam waktu dekat kita juga akan melaksanakan kerjasama dengan Inspektorat terkait dengan tindak lanjut perjanjian antara APH dan APIP di tingkat pusat, dan itu perlu kita implementasikan di daerah dalam hal menerima pengaduan, tindak lanjut laporan, dan pertukaran informasi, sehingga muncul sinegritas antara APH dan APIP.
Kejaksaan Negeru OKU juga akan melakukan pemberdayaan terhadap penguatan dana desa dan untuk melakukan pendampingan pengguna dana Bos.
Sementara itu, PJ. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan bahwa pada hari ini merupakan penandatanganan perpanjangan MoU antara Pemerintah Kabupaten OKU dengan Kejaksaan Negeri OKU terutama dalam hal Datun. Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari MOU pada tahun-tahun sebelumnya.
Kerjasama ini adalah dalam rangka pemerintah Kabupaten OKU memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian hukum kepada seluruh OPD terkait, mulai dari Kepala Dinas sampai ke tingkat Kades.
Ada beberapa kegiatan yang akan kita lakukan, diantaranya pendampingan dana desa karena ini selalu menjadi masalah dan hasil rilis dari KPK sudah ada 606 Kades di seluruh Indonesia yang bermasalah dengan hukum terkait dengan dana desa.
Dengan adanya MoU ini, Pemerintah Kabupaten OKU akan memberikan pendampingan dan pencerahan kepada Kades di Kabupaten OKU agar tidak terkena masalah hukum.
PJ. Bupati OKU juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU yang telah memberikan pengawalan dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten OKU dalam melaksanakan program pembangunan dan menyelesaikan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hadir pula, OPD Terkait, BUMD, Staf Khusus Bupati, Kabag Setda, Kabag Setwan, Camat, Dirut RSUD Ibnu Soetowo, dan undangan lainnya.( A/ rd)