Resahkan Warga, Judi Tembak Ikan di Kampung Aceh Batam kembali Beroperasi -->

Iklan Semua Halaman

Resahkan Warga, Judi Tembak Ikan di Kampung Aceh Batam kembali Beroperasi

Monday, July 3, 2023

 

Batam, lalulintaskriminalitas.com
~ Perjudian jenis Tembak Ikan Gelanggang Permainan atau sering di sebut dengan sebutan Gelper sepertinya tumbuh subur di Seluruh Kecamatan yang ada di Kota Batam.(02/07/2023) 




Diketahui dari laporan masyarakat, Tim awak media mengadakan Investigasi langsung ke salah satu lokasi yang tak asing di Batam menyediakan Judi Tembak Ikan (Gelper) di daerah pemukiman masyarakat Kampung aceh Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk  Kota Batam Kepulauan Riau. Sabtu (02/07-2023). Ternyata Laporan tersebut Memang benar adanya dan sepertinya Para Pelaku Merasa Kebal Hukum Padahal Baru Beberapa Pekan lalu Aparat Kepolisian Sudah menerjunkan Personil untuk Meratakan Tempat yang juga dikenal sebagai sarang Narkoba di Batam.

 

Tentu nya Kegiatan ini tak lepas dari keresahan masyarakat yang berharap aparat kepolisian bisa melakukan langkah terukur untuk membasmi praktek perjudian yang berkedok Gelanggang Permainan yang sudah sangat menyengsarakan lapisan masyarakat. 


Lain lagi hal nya dengan salah seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban di karenakan uang yang seharusnya di berikan suaminya untuk belanja, uang keperluan kebutuhan sehari-hari malah Habis di meja judi Tembak Ikan tersebut, "Saya merasa kesal dengan maraknya praktik perjudian jenis tembak Ikan (Gelper) ditempat saya, gara-gara adanya perjudian tersebut suami saya jadi setiap hari ikutan mangkal disebuah warung yang menyediakan judi Tembak Ikan itu bang..!!," Tutupnya. 


Herry Marhat seorang Aktivis mengatakan : "Sebenarnya jika Mengacu kepada Pasal : 303 KUHP tentang perjudian. dan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.   Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 4 : Perda Nomor 17 tahun 2001 tentang Kepariwisataan maka tidak ada lagi yang nama nya 303 di negri ini karena sudah berbagai regulasi yang di atur oleh negara untuk memenjarakan para pelaku dan pemain 303 yang jelas jelas melanggar hukum dan perundang-undangan," Ungkapnya. 


Masih Herry Marhat "Selain itu  keberadaan  judi Gelper di Pemukiman masyarakat tentunya sangat bertentangan dengan Pasal 38 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif ( KWTE ) yang dijadikan hanya untuk Wisatawan Mancanegara dan di tempatkan pada kawasan khusus dan jauh dari Permungkiman Masyarakat.” ulasnya


Dari hasil Pantauan Team Awak Media sabtu, 1 Jul 2023 terpantau aktif pemain judi jenis tembak ikan (Gelper), yang sangat ramai masyarakat memenuhi tempat tersebut tanpa rasa takut akan Aparat Penegak Hukum di Sektornya.


Team Awak media Sangat Menyayangkan adanya aktivitas Pelanggaran Hukum tersebut, tidak jauh dari Kantor Polsek Sei Beduk setempat dan seolah-olah terkesan dengan sengaja melakukan Pembiaran.


Di mohon kepada seluruh Instansi-instansi terkait untuk menindak tegas segala bentuk perjudian sesuai INTRUKSI KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO.

(Markus Siahaan)