Dahlia
Tanjung Balai, Lalulintaskriminalitas.com – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Demikian perumpamaan sebuah pepatah lama yang menggambarkan kisah pilu dialami seorang wanita tua bernama Dahlia (62) warga Jalan Lintas Sumatera Dusun I Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Kawat Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Dahlia menceritakan tentang kisah derita yang dialaminya hingga kini dan langkah-langkah yang telah di lakukannya untuk mendapatkan sebuah kepastian hukum atas masalah yang dihadapi, kepada Lalulintaskriminalitas.com ,Jumat (12/02/2024).
Awal ceritanya bermula disaat Dahlia (62) meminjam dana ke PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, sebesar Rp.80 juta Tahun 2012, namun disaat angsuran kreditnya tertunggak, hutangnya menjadi Rp.142 juta dan sudah dimasukkan ke daftar WO untuk dilakukannya beslah (penyitaan) yang selanjutnya akan masuk ke daftar lelang.
Upaya terakhir bermohon restrukturisasi dan pembatalan lelang. Pihak Bank Danamon setelah reatrukturisasi dan pengurangan tagihan, memberi opsi terakhir pembayaran kredit senilai Rp.72 juta yang harus dibayar dalam 3 termin dan disepakati Dahlia.
Pada termin pertama, Dahlia membayar Rp.21 juta serta biaya pembatalan lelang sebesar Rp 1 juta. Dana tersebut berasal dari Diana br Sitorus (Almh) orang yang bersimpatik meminjamkan uangnya untuk membantu Dahlia. Termin kedua dibayar Rp.14 juta dan sisa hutang tinggal Rp 37 juta namun ketika hendak membayar termin ketiga (terakhir) Bank Danamon menolak pembayarannya dan justru melelang rumah Dahlia dan yang bersangkutan tidak setuju karena dia niat bayar sesuai dengan kesepakatan.
Dari lelang rumah tersebut hanya dihargai sebesar Rp 181 juta yang seyogianya rumah tersebut seharga milyaran rupiah.
Dari hasil lelang tersebut, Dahlia hanya menerima sisa Rp 60 juta dan anehnya, Almh. Diana br Sitorus awalnya yang meminjamkan uang sebesar Rp 22 juta untuk pembayaran termin pertama, mendesak Dahlia untuk menerima sisa uang lelang tersebut karena mereka akan menerima fee, karena Dahlia tidak mau, Almh Diana br Sitorus berkonsfirasi dengan kepolisian untuk melaporkan Dahlia ke Polsek Simpang Kawat dengan delik penggelapan Pasal 372 KUHPidana dan selama mengikuti proses sidang, Dahlia terkurung di sel Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Pulau Simardan selama 3 bulan.
Setelah proses sidang, ternyata hakim berpihak kepada Dahlia dengan memberi keputusan bahwa pinjam meminjam uang bukan delik pidana dan Dahlia bebas demi hukum namun Jaksa melakukan proses hukum lanjutan sampai Kasasi ke Mahkamah Agung, namun Dahlia dinyatakan bebas demi hukum dan harus dipulihkan namanya karena tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Pasca bebas dari penjara, Dahlia melakukan segala daya upaya mencari pertolongan dan kepastian hukum atas rumahnya yang dilelang sepihak dan penuh dengan rekayasa oleh Bank Danamon mulai menjumpai Presiden Jokowi ke Istana Merdeka maupun saat kunker ke Sumatera Utara, namun setelah berkas tersebut ditangan Ajudan Jokowi, sampai saat ini belum ada titik terang walau sudah beberapa kali dikonfirmasi ke ajudan namun jawaban klasik dari ajudan menyuruh sabar sedang di proses.
“Lebih baih saya rela mati berkalang tanah demi mempertahankan rumah saya yang hendak mereka rampas karena saya sudah membayar terminnya sesuai kesepakatan. Masak sisa hutang saya tinggal Rp.37 juta, rumah saya besar dan dipinggir jalan lintas sumatera dilelang apalagi dengan harga Rp.181 juta. Apalagi gegara ini, saya dipenjara 3 bulan. Saya tidak rela,” ucap Dahlia dengan cucuran air matanya.
Dahlia berharap kepada Presiden RI Jokowi, Kapolri, Komisi 3 DPRRI, Gubsu, Kapoldasu maupun lembaga yang berempati atas derita yang dialaminya untuk membantunya agar mendapat kepastian hukum atas rumahnya dari para perampok.
Penulis/Editor : Roy Prawira Pandia