WOW..., DIDUGA SALAH SEORANG OKNUM BIDAN DI KLINIK AISYAH BERMAIN DUPLIKASI SURAT SERTIPIKAT TANAH -->

Iklan Semua Halaman

WOW..., DIDUGA SALAH SEORANG OKNUM BIDAN DI KLINIK AISYAH BERMAIN DUPLIKASI SURAT SERTIPIKAT TANAH

Saturday, February 3, 2024


Kampar,Lalulintaskriminalitas.com - Salah seorang bidan berinisial DY menduplikasikan surat sertipikat tanah yang diduga dipalsukan karena tidak sesuai dengan proses peraturan yang ada, dan surat sertipikat tanah yang diduplikasikannya tersebut dipergunakannya untuk digadaikan kesalah satu rentenir untuk meminjam sejumlah uang tanpa sepengetahuan pemilik tanah aslinya.



Untuk mengetahui lebih lanjutnya, tim awak media coba menggali informasi kesalah seorang pemilik kaplingan yaitu saudara wilson, karena tim sebelumnya telah mendapat informasi bahwa kaplingan saudara Wilson nomor 0523 sertipikatnya atasnama Anjas prayogi yang telah digadaikan kepada salah satu rentenir.

Mak D.Korban dari Dy sebesar Rp.30.000.000.(Tiga puluh juta Rupiah



Menurut keterangan Wilson melalui telepon  selulernya ia menjelaskan bahwa saudara Anjas prayogi tidak pernah membeli lahan kaplingannya dan ia tidak mengenal Anjas Prayogi, namun yang pernah membeli kaplingan dengan sket tanah nomor 0523 adalah atas nama Anas bin Daut sesuai peta yang berada di km 18 Bencah kelubi.


Kembali awak media konfirmasi kepada  pengawas kaplingan Km 18 Benca kelubi yang akrab disapa Mas Bro, dan ia juga menjelaskan bahwa pemilik aslinya sesuai peta surat adalah bernama Anas Bin Daut.


Sementara itu saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui via telpon Whatsapp, Dugaan duplikasi surat palsu yang di gadaikan ke rentenir oleh

Inisial DY, ia menjelaskan  "awalnya kami mau mengajukan pinjaman kami tidak ada jaminan, jadi ada kawan mengajak meminjam ke bank atas nama saya tapi tidak bisa, jadi ada kawan saya bilang ambil aja sertipikatnya nanti kita pinjem sama intan dan mndapatkan pinjaman berupa emas bernilai Rp 83.500.(delapan puluh tiga lima ratus rupiah) lalu saya bilang keteman saya, apa gak bahaya kak  nanti ketahuan. 


Kemudian awak media  menanyakan kepada DY, apakah pemilik sertifikat aslinya mengetahui sertifikatnya digadaikan?, 


Dengan santainya DY  menyampaikan, 

"Awalnya emang gak tau pemiliknya itu, karena selama ini kita pembayarannya lancar-lancar aja, tapi setelah ada masalah, mertua nelpon kepemilik hutang itu barulah ketahuan barang itu palsu. 

Saudara DY sosok seorang Bidan yang bekerja di Klinik Aisyah, dan ia mengatakan, kami sudah mendatangi  pemilik aslinya dan ia tidak mempermasalahkannya, karena surat aslinya ada dibank, kecuali yang aslinya tadi tidak ada sama mereka. terang DY.


Kemudian awak media kembali bertanya kepada  Saudara DY terkait surat sertifikat tanah atas nama Anjas prayogi ia menjawab,

"Bentar dulu ya, saya ada tamu " Pungkasnya sembari menutup teleponnya.


Tidak sampai disitu, team awak media menelusuri kebenaran dari keterangan  saudara DY dan mencoba konfirmasi kepada istri anas bin Daut selaku pemilik sah kaplingan melalui via telpon dan saat dikonfirmasi terkait dugaan duplikasi sertifikat tanah kaplingan nya di km 18 Benca Kelubi yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum bidan inisial DY,

"Saya tidak tahu sama sekali pak, bahkan saya sangat keberatan dengan sertifikat atas nama suami saya diduplikasikan, Terangnya.


Menurut undang - undang Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk menipu orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.

( Tim ).