Dear Pemilik SIM dan STNK di Indonesia, Ada Info Terbaru Korlantas Polri, Penting, Wajib Tahu, Simak! -->

Iklan Semua Halaman

Dear Pemilik SIM dan STNK di Indonesia, Ada Info Terbaru Korlantas Polri, Penting, Wajib Tahu, Simak!

Tuesday, April 9, 2024

 





Jkt, Lalulintaskriminalitas.com – Korlantas Polri akan memberlakukan penghapusan denda untuk dokumen kendaraan yang mati selama Lebaran 2024.


Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan ada pengampunan bagi pengendara yang SIM atau STNK-nya mati saat periode libur lebaran, Jumat (5/4).




Hal itu ia sampaikan saat berada di KM 29 GT Cikarang Utama, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 


Menurut Aan, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM dan STNK setelah libur lebaran selesai.




j


Adapun Satpas atau tempat pembuatan SIM akan cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.


Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling akan menutup pelayanan SIM mulai 8-15 April 2024.


Kemudian pelayanan penerbitan SIM akan kembali beroperasi pada Selasa, 16 April 2024.


Sementara itu,kantor Samsat untuk pengurusan pajak kendaraan juga akan tutup mulai 8-15 April 2024 dan kembali beroperasi pada 16 April 2024.



Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 dan Nomor 3 Tahun 2023. ( rd)


Sumber : NESIATIMES.COM