Diduga Dengan Modal Sertifikat SHM Akal Akalan, Bos SUZUYA Kuasai Lahan Asuransi Bumi Asih dan Lahan Alm. Abd Latif Duri -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Dengan Modal Sertifikat SHM Akal Akalan, Bos SUZUYA Kuasai Lahan Asuransi Bumi Asih dan Lahan Alm. Abd Latif Duri

Wednesday, April 17, 2024

 Diduga Dengan Modal Sertifikat SHM Akal Akalan, Bos SUZUYA Kuasai Lahan Asuransi Bumi Asih dan Lahan Alm. Abd Latif Duri



Duri, Lalulintaskriminalitas.com - Dengan modal  Sertifikat SHM Diduga Palsu Pemilik Suzuya Pekanbaru Komplain Lahan BUMN Asuransi Bumi Asih Jaya dan Lahan Abd Latif ( Tuan Takur Duri) yang terletak di jalan Aman Samping Gate 3 Kelurahan Pematang Pudu kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Riau, Senin ( 8/1/2024 )



Menurut Herman, Saat itu sekitar tahun 1990 an  abd Latif ayahnya Pernah menjual sebahagian lahannya kepada  BUMN Asuransi Bumi Asih Jaya dengan ukuran  50 m X 200 m, Lalu sekarang lahan tersebut di akui oleh Bos Suzuya keturunan China dan bukan itu saja sisa tanah alm Abd Latif disekitar itu juga di akuinya total luas 30.000 an.


Herman Ahli waris Abd Latif bersama rekan rekannya sedang membersihkan lahannya dengan menggunakan Dozer rental tidak lama tiba tiba didatangi oleh salah seorang warga Pematang Pudu yang mengaku bernama Jai, menurutnya disuruh Pemilik Suzuya Pekanbaru untuk menyetop Dozer tersebut, sembari menunggu pemiliknya yang sedang meluncur dari pekanbaru, 

Namun hal itu tidak diindahkan Herman karena menurutnya yang di bersihkan itu adalah lahan milik alm Ayahnya.


"Bang saya Jai ( Gayus ) saya dikuasakan orang Pekanbaru pemilik Suzuya, Tolong bang hentikan dulu bang, saya bekerja tolong hargai saya, kan ngak enak kalau kita ribut ribut disini", ujar Jai terkesan mengancam.


Lalu Herman mengatakan," ngak bisa Jai alat ini kami rental perjam, lagi pula saya bersihkan lahan saya karena sudah semak sekali, kalau Bos kau mengaku ada lahanya disini suruh aja bos kau itu kesini tunjukan dan bawa suratnya yang mana lahannya". jawab Herman.



Kemudian ketika Herman mau pulang bersama rekan rekan yang sedang berada di dalam Mobil,  tiba tiba didatangi beberapa orang mengaku dari Polsek Mandau, "Turun turun dulu, ngak capek capeknya," sambil mempertanyakan alas hak kepemilikan  Herman dengan nada yang terkesan tinggi.


Herman sangat menyayangkan Tingkah oknum anggota Polsek Mandau yang terkesan arogan dan tidak mengayomi masyarakat, lalu,"jangan berat sebelahlah..!, seakan akan saya tukang serobot tanah orang, malah tanah saya yang di serobot orang," sangkalnya, sambil menunjukan satu persatu bukti bukti alas haknya dan memberikan satu rangkap copy suratnya kepada Anggota Polsek Mandau.


Surat-surat yang ditunjukkan kepada petugas sudah cukup jelas bahwa tanah yang dibersihkan adalah milik Alm.Abd Latif karena semua bangunan ruko dan rumah warga disitu didapat dan sampai sekarang masih  berbatas langsung dengan tanah Alm .Abd Latif . 


Selesai surat-surat Herman diperiksa petugas polisi , Herman kembali bertanya "surat kepemilikan tanah pelapor juga di perlihatkanlah" pinta Herman.


dan ternyata diketahui Surat Pelapor berstatus Surat Hak Milik ( SHM ) dangan luas 30.782 M2 lebih , cukup pantastis.      Menurut Herman belum ada ketentuannya dalam Surat Hak Milik (SHM) tanah lebih dari 20.000.m2 dan satu lagi di papan plang yang dipasang ditanah milik orang tua saya ini berstatus Hak Guna Bangunan ( HGB ) sangat kontradiktif dan sangat menyimpang maka kuat dugaan SHM yang dimiliki pelapor adalah Aspal.

,

Akhirnya Petugas Polsek Mandau terdiam setelah mendengarkan keterangan yang diberikan Herman, "tidak ada yang perlu di bahas lagi sudah jelas surat mereka itu Surat akal  akalan, mana ada SHM luasnya mencapai 30.782 M2 ( Tiga Hektar Lebih)" papar Herman sambil  meninggalkan lokasi (wis )