Mulai 1 Februari, SIM Telat Tak Lagi Bisa Diperpanjang -->

Iklan Semua Halaman

Mulai 1 Februari, SIM Telat Tak Lagi Bisa Diperpanjang

Wednesday, January 25, 2017

lalulintaskriminalitas.com, Wonosari - Beberapa waktu ke depan, para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah hampir habis masa waktu berlakunya harus lebih berhati-hati. Mulai 1 Februari 2017 mendatang, pihak kepolisian tidak akan lagi mentolerir

keterlambatan perpanjangan SIM. Segala macam keterlambatan yang terjadi akan membuat SIM yang dimiliki tak akan lagi bisa diperpanjang dan pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Samiyono mengungkapkan, kebijakan ini diberlakukan untuk menegakkan peraturan mengenai perpanjangan masa berlaku SIM. Sebagaimana diketahui, masa berlaku SIM hanya selama 5 tahun. Kepada pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.

“Jadi mulai 1 Februari 2017 mendatang, terlambat satu hari saja tidak boleh. Tetap tidak bisa memperpanjang dan harus membuat baru yang berarti harus mengikuti ujian teori dan praktek serta membayar biaya PNPB SIM baru,” urai Samiyono, Selasa (24/01/2017) malam.

Ditambahkan Samiyono, untuk pengurusan keterlambatan perpanjangan SIM masih dilayani hingga akhir Januari 2016 ini. Menginjak bulan yang baru, pihaknya akan mulai memberlakukan peraturan baru. Khusus pengurusan SIM di wilayah hukum untuk Polda DIY, beberapa waktu lalu memang diberikan kebijakan toleransi selama 3 bulan kepada para pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan masa berlaku.

“Jadi silahkan mumpung belum mulai diberlakukan peraturan baru, untuk SIM yang belum diperpanjang dan terlambat belum sampai 3 bulan masih bisa diperpanjang. Toh sekarang kan juga online, bisa diperpanjang di mana saja,” pungkasnya.
Smber : sorotgunungkidul.com