Diduga Tak Dukung Abang Iparnya, Kades Pecat RW Teladan -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Tak Dukung Abang Iparnya, Kades Pecat RW Teladan

Saturday, March 30, 2019

Lalulintas kriminalitas.com, Duri - Sungguh sangat mengherankan proses pemecatan terhadap Basaruddin Hasibuan RW 06 yang di pecat oleh Wahyu Hidayat selaku Kepala Deaa Tambusai Batang Dui, (29 Maret 2019 )

Yang mana proses pemecatan ini terlihat janggal dan seakan sengaja di paksakan oleh Kades agar bisa memberhentikan salah satu RW nya dengan alasan karena terlibat Praktik Politik .

Lebih anehnya lagi saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu oleh awak media Kades Tambusai Batang Dui mengatakan bahwasanya proses dugaan pelanggaran kampanye tersebut sudah di tangani oleh pihak Panwaslu.

Tak hanya itu alasan Kades memecat RW 06  ini karena sebelumnya dirinya telah mengirimkan 2 orang RT untuk memberitahu RW 06 agar tidak menghadiri pertemuan tersebut, ya karena saya anggap dia tak patuh pada pimpinan ya saya berhentikan dan prosesnya juga panjang kok ,” Sanggah Kades saat di kinfirmasi oleh Tim

Tak mau berhenti di situ saja Rombongan Awak Media pun langsung bergegas menghubungi Ade selaku Panwaslu Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis (27/3) guna mempertanyakan kebenaran dari pernyataan Kades Tambusai Batang Dui serta mempertanyakan terkait adanya Surat Pernyataan yang di duga direkayasa oleh Kades yang telah di tandatangani oleh Irpan Kadus Sei Babua , yang mana didalam Surat pernyataan tersebut juga di cantumkan beberapa Nama antara lain Basaruddin Hasibuan Mantan RW 06, Nelson selaku Unsur Masyarakat, Ade Saputra,SIP selaku Panwas Kecamatan Bathin Solapan.



Namun beberapa nama yang di cantumkan tersebut nampak masih kosong tanpa adanya tanda tangan yang di bubuhkan di atas nama – nama tersebut seperti layaknya Surat Pernyataan .

Lebih anehnya lagi ketika hal tersebut di pertanyakan langsung kepada Ade ,dirinya malah merasa heran dan tak habis fikir bagaimana namanya di cantumkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

” Yang jelas kami dari pihak Panwaslu tidak ada menindak lanjuti permasalahan tersebut karena Bukti keterlibatan RW 06 dalam Kampanye tidak lengkap dan setau saya masalah ini sudah selesai karena sebelumnya juga sudah di bahas di Kantor Desa ,” Ungkapnya.

” Jadi kalau Kades mengatakan bahwasannya permasalahan ini di tangani oleh pihak Panwaslu ,ya coba tanyakan sama Kades Tambusai Batang Dui mana Surat dari Panwaslu ,karena setau saya kami memang tidak pernah melayangkan surat kepada Kades terkait kelanjutan penindakan RW 06 yang di duga terlibat dalam Politik Praktis ( Kampanye ) dan dirinya juga merasa bingung kenapa namanya tercantum didalam Surat Pernyataan tersebut tanpa sebelumnya ada pemberitahuan,” Tutupnya.

Karena diduga terdapat kejanggalan keesokan harinya (28/3) Awak Media kembali melanjutkan penelusuran terkait kebenaran prosedur aturan pemecatan yang dilakukan oleh Kades Tambusai Batang Dui terhadap RW 06 ke Kantor Camat Bhatin Solapan.

Kembali kejanggalan dari legalitas prosedur Pemecatan RW kembali terungkap,yang mana saat di konfirmasi oleh awak Media yang mempertanyakan adakah surat tembusan yang di layangkan oleh Kades Tambusai Batang Dui ke Kantor Camat Bhatin Solapan ,Dadang selaku Kadi Tata Pemerintahan ( Tapem ) merasa bingung karena setaunya belum ada Suraf tembusan yang di terimanya dari Desa Tambusai Batang Dui .

Padahal menurutnya mekanisme pemecatan RW harus sesuai dengan prosedur dan bukan bisa dilakukan dengan semenang – menang apalagi alasan pemecatan tersebut belum jelas ,” Terangnya.

Harusnya proses pemecatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang tepat dan benar seperti dijelaskan dalam Pasal 29 ayat 2 sebagaimana telah diatur secara khusus, pemberhentian dilakukan apabila melakukan beberapa tindakan tak sesuai, antara lain melakukan tindakan tercela dan tak terpuji; pengurus melanggar ketentuan fungsi, tugas, dan kewajiban sebagai pengurus ;

– Pengurus melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang, program pemerintah, peraturan daerah, dan norma kehidupan masyarakat

– Pengurus tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut; dan pengurus tidak bertempat tinggal dan memiliki KTP setempat minimal satu tahun dan tidak bersedia melaksanakan program pemerintah ,” Tutupnya

Selanjutnya Awak media menghubungi kepala desa guna melakukan konfirmasi terkait tanggapan serta alasan pemecatan tersebut ,Namun saat dihubungi melalui Via telfon seluler Handpone Kepala desa sedang tidak aktif ataubdi luar jangkauan ,kemudian Awak media juga mengirimkan Sms konfirmasi namun tak juga mendapatkan jawaban terkait Permasalahan tersebut.

Sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban atau tanggapan dari Kades Batang Dui terkait Dugaan adanya Rekayasa pemecatan terhadap salah satu RW nya ( Tim )