Jokowi Watch Tuntut KPK Tahan Bupati Bengkalis -->

Iklan Semua Halaman

Jokowi Watch Tuntut KPK Tahan Bupati Bengkalis

Thursday, January 16, 2020

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, JAKARTA. Meski sudah menetapkan status tersangka delapan bulan lalu, ternyata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak juga menahan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

Amril diduga menerima uang Rp 5,6 milliar dari PT CGA dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus mengatakan, penetapan tersangka Amril oleh komisioner KPK yang lama karena ada unsur pidana yang jelas dan sudah ada tersangka yang divonis, yaitu Sekda Bengkalis dan pengusahanya.

"Dalam sejarah KPK belum ada tersangka yang bebas kecuali tersangka yang telah menempuh jalur lain seperti prapradilan dan PTUN, misalnya BG dan Ketua BPK. Dalam kasus Bupati Bengkalis, unsur pidana sudah jelas karena Sekda dan kontraktor sudah divonis," kata Tigor melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/1).

Tigor menjelaskan, Komisioner KPK pimpinan Firli Bahuri harus segera mengeksekusi Amril sebagai bentuk koordinasi antara sesama komisioner dan eksistensi kredibilitas Komisioner KPK. Sehingga masyarakat menilai komisioner yang baru serta Dewan Pengawas yang dibentuk sudah bekerja dengan baik.

"Ini sebagai shock therapy bagi kepala daerah di Bengkalis berikutnya," tegas Tigor.

Jokowi Watch juga mempertanyakan soal belum ditahannya Amril. Ia juga mendorong proses persidangan segera dilakukan.

"Dengan begitu status Amril memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Tigor.

Selain itu, berdasarkan informasi, jabatan strategis di Kabupaten Bengkalis ternyata diisi oleh keluarga dekat Amril.

"Bupati yang bermasalah tidak layak lagi untuk merombak jabatan apapun." tambahnya.

Sedangkan Koordinator Kawal Uang Rakyat Indonesia (KURI), Leonardus juga mempertanyakan motif tidak ditahannya Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

"Ini harusnya tidak boleh berlama-lama. Seorang kepala daerah yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah cukup bukti, langsung ditahan saja. Karena bila dibiarkan berlama-lama, pemerintahan bisa terganggu. Seorang bupati dengan status tersangka KPK beban yang berat. Bisa membuat jalannya pemerintahan tidak baik, karena si bupatinya seperti tersandera," kata Leonardus.

Dengan pimpinan yang baru, Leonardus berharap KPK berubah. "Ke depan KPK nggak boleh lagi semangat-semangat umumkan orang tersangka, tetapi akhirnya lama menahan tersangka. Apalagi menyangkut kepala daerah, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat," tutup Leonardus.[dod] SUMBER : RMOLJAKARTA.COM