Atiok Bakar dan Olah Lahan Tanpa Izin Dicomot Kasat Reskrim Polres Bengkalis -->

Iklan Semua Halaman

Atiok Bakar dan Olah Lahan Tanpa Izin Dicomot Kasat Reskrim Polres Bengkalis

Monday, February 10, 2020

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, RUPAT - Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis dalam penyelidikan Kegiatan berhasil Mengungkap tindak pidana Pembakaran Lahan dan Hutan yang dilakukan Hadi Rohani  (HR) alias Atiok 48th dilahan seluas 4,5 Ha di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kec. Rupat.

Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK dengan backup Kasat Polair Bengkalis Akp Rahmad Hidayat,SIK bersama Kanit Tipidter Iptu Gunawan,SH, Kanit Res Rupat Ipda Zulkifli, Kanitres Ruput Mulyadi serta anggota, pada hari Sabtu 8 Febuari 2020 sekira pukul 15.00 Wib s/d Selesai

Dalam melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut  4,5 Ha milik HR  di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabuapten Bengkalis

Tim Polres Bengkalis Telah melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan 4,5 Ha di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabuapten Bengkalis dengan barang bukti 3 Tiga bibit pohon Sawit,Sabtu 11 Jan 2020 sekira jam pukul 14.00 Wib.

Kronologis kejadian,  Pada sekitar tahun 2019 oleh HR memiliki lahan seluas 4,5 Ha di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Kabuapten Bengkalis dengan memperkerjakan Muhammad Soheb, Fauzan dan Lasiran
.
Pada tahun 2019 dilahan ex terbakar HR memerintahkan 3 orang anggotanya Muhammad Soheb, Fauzan dan Lasiran  melakukan pengolahan lahan dengan cara merancun rumput semak selanjutnya dilakukan penanaman bibit sawit.

Dari Hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan HR masuk dlam Kawasan HPT, sementara utk melakukan kegiatan perkebunan sawit HR tdk memiliki izin perkebunan dari Kementerian Kehutanan.

Kemudian dari Hasil pemeriksaan Ahli Kebakaran Hutan, didapati jejas dan awal penyebaran api berasal dari lahan perkebunan HR.

Menurut dari Ahli Kebakaran Hutan, bahwa pada tahun 2018 dan 2019 pernah terbakar yg diketahui adanya pohon kelapa sawit yg berumur 2 tahun yg tumbuhnya tdk bagus, serta adanya penanaman bibit kelapa sawit baru. Hal ini sesuai dengan keterangan Saksi Muhammad Soheb.

Dalam pengakuan HR menerangkan benar pada tahun 2019 saksi mengetahui bahwa lahannya yg sdh ditanami sawit namun terbakar, akhirnya dibiarkan saja
.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SH, SIK,”Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan Hasil Gelar Perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap HR sebagai Tersangka pelaku pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kec. Rupat Kab. Bengkalis”. Ujarnya ( Duis/ Rilis )