LALULINTASKRIMINALITAS.COM, BENGKALIS – Pada tahun 2017 mendatang, sebanyak 95 desa di delapan kecamatan se-Kabupaten Bengkalis akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Hal ini disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, saat menghadiri Rapat Panitia Pemilihan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis, Senin (7/11/2016).
Rapat yang ditaja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Bengkalis, di ruang rapat lantai dua Kantor Bupati Bengkalis, juga dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Rizal Faizal Helmi, Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Perwakilan Kajari Bengkalis, Yustina. Selanjutnya dari Pemerintah Daerah nampak hadir, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Arianto, Plt Assisten Tata Praja Umi Kalsum, Staf Ahli Bupati, Kepala BPM-PD, Ismail, Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Ja'afar Arif, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam kesempatan itu, Amril mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa, diamanatkan suksesi kepala desa harus dilaksanakan secara serentak, yakni dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun.
Untuk Kabupaten Bengkalis, pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, direncanakan pada tahun 2017 mendatang, yang diikuti oleh 95 desa, terdiri dari 53 desa pemekaran dan 42 desa induk.
“95 desa dari delapan kecamatan yang melakukan Pilkades serentak tersebut, terdiri dari; Kecamatan Bengkalis sebanyak 21 desa, Bantan 19 desa, Bukit Batu 9 desa, Siak Kecil 13 desa, selanjutnya Rupat 8 desa, Rupat Utara 4 desa, Mandau 11 desa dan Pinggir sebanyak 10 desa,” ujar mantan Kepala Desa Muara Basung ini.
Untuk tertib dan suksesnya pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Bengkalis, Bupati Amril mengharapkan perhatian dan kerjasama semua pihak terhadap hal-hal, sebagai berikut: pertama, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) bersama Instansi/SKPD terkait agar segera menindaklanjuti penyiapan perangkat aturan yang diperlukan untuk pelaksanaan pilkades serentak, baik dalam bentuk perubahan peraturan daerah maupun peraturan bupati dan lainnya.
Kedua, panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten diharapkan dapat melaksanakan tugas secara optimal, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berlangsung aman, tertib dan lancar. Diantaranya memberikan bimbingan dan pendampingan yang diperlukan, untuk membantu panitia pemilihan kepala desa, pada masing-masing desa, agar dapat melaksanakan tugas secara baik dan benar.
Ketiga, situasi kondusif, tertib dan aman dalam masyarakat perlu tetap terpelihara dan terjaga dengan baik, untuk kami harapkan kerjasama dari semua pihak untuk mewujudkannya. Dalam hal ini mohon bantuan pihak kepolisian untuk dapat mengkondisikannya, ujar Amril.
“Semoga Pilkades serentak di Kabupaten Bengkalis ini, menjadi yang terbaik dan sebagai percontohan di Provinsi Riau,” ujarnya mengakhiri.
Humas Bengkalis