SATPOL PP Memberikan Penyuluhan Perda No. 1 Th 2016 Tentang Tibum Di Mandau -->

Iklan Semua Halaman

SATPOL PP Memberikan Penyuluhan Perda No. 1 Th 2016 Tentang Tibum Di Mandau

Wednesday, November 9, 2016

LALULINTASKRIMINALITAS.COM, DURI – Satpol PP Bengkalis memberikan penyuluhan Peraturan Daerah ( PERDA) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum ( TIBUM ) di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau

Penyuluhan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentangn ketertiban Umum yang di gelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis  di Desa Tambusai Pematang Dui Selasa sekira jam 08:00 (08/11/2016) dan terus ke desa desa dan kelurahan di kecamatan Mandau.

Pada acara itu tampak hadir Sukardi SH. MH  KASI BINWASLUH ( Bimbingan Pengasan dan Penyuluhan)Bengkalis beserta rombongan, Maspuri SH. Kasi Trantib Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis beserta jajaran,  Kompol Munifal Waka Polsek Mandau beserta rombongan, perwakilan Danramil kecamtan Mandau, Nizam PJ Kepala Desa Tambusai Pematang Dui  beserta ketua RT, RW  dan Warganya.

Warga Desa Tambusai Pematang Dui dengan lantang mengeluarkan unek unek dan polemik yang belum terpecahkan selama ini di Desa mereka seperti maraknya anak anak menghisap Lem, dugaan adanya pelaku pelaku tidak kejahatan yang berdomisili di daerah mereka, Peternakan Babi di daerah pemukiman, memohon agar ada Patroli di jalan Desa karena balap Liar juga ada di Desa dan penegakan perda jangan musiman.

Sukardi berjanji akan meninjak jaluti keluhan keluhan masyarakat, “seperti peternakan babi tersebut masih membandel masyarakat melalui RT dan Kepala Desanya menyurati kepada SATPOL PP Bengkalis dengan adanya itu kami minta CC Bupati agar  bisa menegur dinas peternakan.” ujarnya

Munifal Waka Polsek mengatakan,” mengenai menindak anak anak ngelem ini masih dilema karena belum ada undang undangnya, kami sudah sampaikan kepada DPRD buatlah undang undangnya entah apa bentuknya agar kami bisa bertindak,mengenai patroli, kami akan melakukan Patroli ke Desa Desa dengan cara singgah singgah,kami akan singgah dimana ada perkumpulan atau warung, , kalau ada anggota kami lewat panggil aja, kalau mereka tidak mau lapor kepada saya, kalau keliling saja tidak efektif

,”Kita akan bentuk PPNS, PPNS adalah  Pegawai Negeri Sipil yang dilatih menjadi penyidik di bekali kemampuan ilmu Kepolisian mereka didik bagaimana cara melakukalan penyidikan tidak Piadana tertentu menangani suatu peristiwa lalu hasilnya di serahkan kasi Umum memalui kepolisian, karena penyidik itu hanya di kepolisian, mereka  di bekali KTA, Pakaian dan peralatan, dan kalau mereka tidak melakukan tugasnya akan di beri sangsi

Sukardi SH MH kepada LalulintasKriminalitas.com mengatakan permasalahan Diskotik Diskotik atau tempat tempat karaoke itu ada peraturan yang menentukan , bahwa sekarang ini Satpol PP lagi mendata minggu kemaren Satpol PP lagi mendata berapa jumlahnya tempat karaoke yang ada di kecamatan Mandau ini lalu kita cek apakah ada izinnya atau tidak kalau tidak ada berarti mereka ILEGAL kami minta kepada masyarakat mari bekerja sama dgn adanya kerja sama seperti masyarakat, polisi, satpol PP kita bisa mencegah hal hal yang tidak di inginkan, kondisi kita saat sekarang ini sangat sensitif sekali, Sarannya kami terima tentang pintu karaoke harus tembus pandang agar  tidak mengundang maksiat, pemerkosaan, tempat transaksi narkoba dan lain sebagainya, boleh ada tempat karaoke tapi jangan di tempat tersembunyi, terangnya Sukardi  ( Duis)