Statement Ceplas Ceplos Kapolres Wai Kanan Akan Di Jatuhi Sanksi Dari mabes Polri -->

Iklan Semua Halaman

Statement Ceplas Ceplos Kapolres Wai Kanan Akan Di Jatuhi Sanksi Dari mabes Polri

Sunday, September 3, 2017

Lalulintaskriminalitas.com, Jakarta – Lantaran sikap dan perkataannya yang arogan pada wartawan, Kapolres Way Kanan, Lampung AKBP Budi Asrul Kurniawan bakal mendapat sanksi tegas.

Karena telah menghina profesi wartawan dengan kalimat yang sangat kotor dan juga warga Lampung.

Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormi, bahwa pihak Polri telah memerintahkan jajarannya pada Propam Polda Lampung untuk memeriksa Budi Asrul.

“Ya benar Kabid Propam Lampung sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Martuani seperti yang dilansir JawaPos.com, Rabu (30/08/17). Martuani menerangkan, dari pemeriksaan itu Budi Asrul mengakui apa yang diucapkannya dalam rekeman yang tersebar di media sosial itu. Budi juga kata dia, mengaku bahwa yang dia ucapkan itu tak pantas.

“Yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ucapannya yang tidak pantas kepada rekan-rekan wartawan dan meminta maaf ke warga, “tambah dia. Bahkan Kapolda Lampung, lanjut Martuani, kata dia sudah menyampaikan permintaan maaf itu secara langsung kepada jajaran wartawan yang ada di Lampung.

Tindakan selanjutnya, kata dia, Propam akan melanjutkan perkara itu dan tentunya sanksi akan diberikan kepada Budi Asrul. “Akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Secepatanya sidang kode etik segera digelar, “sambungnya.

Untuk apa sanksi yang akan diberikan kata dia bergantung pada persidangan nanti. Apakah itu penundaan naik jabatan atau mutasi, menurut mantan Kapolda Papua Barat ini, semuanya tergantung putusan sidang etik. “Tergantung sidang itu,” timpalnya.

Sebelumnya perkataan tak senonoh dilontarkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan belakangan menjadi viral. Apalagi dia menyamakan profesi wartawan dengan kotoran.

Kapolda Lampung Irjen Sudjarno menegaskan, mengetahui hal itu dia langsung mengambil sikap.

Dia memerintahkan Budi Asrul segera minta maaf atas ucapannya yang diduga telah menghina jurnalis. “Iya saya sudah perintahkan Kapolres untuk meminta maaf kepada jurnalis dan masyarakat Lampung secepatnya,” kata dia melalui pesan singkat, Senin (28/08/17).

Adapun dua wartawan yang dihina oleh Budi Asrul adalah Dedi Tarnando (anggota IJTI Lampung) dan Dian Firasa (Wartawan media online) di Lampung. Aksi ini berlangsung ketika mereka sedang menjalankan tugas peliputan aksi penyetopan angkutan Batubara, pada Minggu (27/08/17).

Sebelumnya, Budi Asrul Kurniawan melarang pewarta untuk mengabadikan peristiwa yang hampir ricuh itu.

Tidak selesai disitu, perwira menengah itu juga menghina profesi wartawan dan mendiskreditkan media cetak di Lampung.

Di hadapan dua wartawan, Budi menyamakan profesi jurnalis dengan kotoran hewan.**Red.

Sumber: JawaPos.com