PLN LAKUKAN PEMUTUSAN SEPIHAK TANPA ADA PEMILIK WARUNG -->

Iklan Semua Halaman

PLN LAKUKAN PEMUTUSAN SEPIHAK TANPA ADA PEMILIK WARUNG

Wednesday, December 20, 2017


Lalulintas kriminalitas.com, Duri – Akibat PLN lalai mengganti meteran Paska Bayar ke Pra bayar sehingga konsumen selalu dirugikan bahkan sering terjadi pertengkaran dan kontak Fisik.Kemarin Kembali SUBKONT dari PT.PLN Duri  melakukan pemutusan arus terhadap salah satu warung yang berada di jalan Letjen Sudirman depan kantor camat mandau kabupaten Bengkalis Riau.

Hal ini tentu membuat pemilik warung kelabakan saat sampai di warung lampu tidak mau menyala, ketika di cek MCB sudah tidak ada, Senin ( 18/12 ).

Lenny ( 33 ) pemilik Warung kepada Lalulintaskriminalitas.com mengatakan,” Saya pulang dari Km 5 jalan lintas Duri-Dumai kulim, yang mana ketika saya hendak menyalakan lampu tidak mau menyala lagi ketika dicek  MCB yang biasa melekat dibawah meteran sudah tidak ada dan tergantikan sepucuk surat bertuliskan Maaf MCB di lepas ," ungkap Lanny

Menurutnya hal yang dilakukan P2TL ini sudah melanggar UU Perlindungan konsumen dan melanggar hukum, padahal sudah diatur di undang undang perlindungan konsumen seharusnya pihak PLN  memberikan surat peringatan kepada pelanggan sebanyak 3 ( tiga ) kali, berturut-turut, peringatan pertama pada bulan pertama, peringatan kedua pada bulan ke dua dan peringatan ke tiga pada bulan ke tiga..

Niko(47) dari LBH Cahaya Insani Indonesia ( CII ), sangat menyayangkan pemutusan sepihak yang dilakukan oleh P2TL SUBKONT PLN,” PLN telah melakukan tindakan melawan hukum, karena tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, seharusnya Pihak PLN melalui P2TL,memberikan peringatan 3 kali berturut turut hal itu sudah di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sampai berita ini diturunkan Pihak P2TL, PLN, belum dapat dikonfirmasi.( Galih )
--
o