KPK Cegah 4 Orang Dekat Novanto -->

Iklan Semua Halaman

KPK Cegah 4 Orang Dekat Novanto

Wednesday, January 10, 2018
Setya Novanto di Gedung KPK. Foto: Antara/Sigit Kurniawan




Lalulintaskriminalitas.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ke luar negeri per 8 Desember 2017. Selain Fredrich, lembaga antikorupsi juga mencegah tiga orang lain, yakni ajudan Novanto AKP Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
"Surat pencegahan telah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak 8 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.

Febri mengatakan pencegahan dilakukan demi kepentingan penyelidikan kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus korupsi KTP-el yang menjerat Novanto. Keempatnya dicegah untuk enam bulan ke depan.

"Dicegah karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," ujar Febri.

Febri menyatakan pencegahan dilakukan sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el Setya Novanto. Salah satu yang didalami adalah hilangnya Novanto saat akan ditangkap KPK di kediamannya pada 15 November 2017.

Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sumber : Metrotvnews.com